Polemik Denda Gedung Perpustakaan, Inspektorat Minta Patuhi Kontrak Awal

Polemik Denda Gedung Perpustakaan, Inspektorat Minta Patuhi Kontrak Awal
FOTO: Rapat mediasi yang membahas denda keterlambatan proyek gedung Perpustakaan di ruang rapat Bupati, Jumat 24 April 2026

Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Ditengah harapan agar gedung baru Perpustakaan dapat segera dimanfaatkan, polemik nilai besaran denda keterlambatan pekerjaan yang akan dibayarkan oleh pelaksana proyek belum juga usai.

Terkait itu, Inspektorat Daerah Parigi Moutong Sulawesi Tengah, meminta agar penetapan denda keterlambatan proyek gedung layanan perpustakaan daerah tetap mengacu pada kontrak awal.

Bacaan Lainnya

Demikian kata Inspektur Inspektorat Daerah, Sakti A. Lasimpala, dalam rapat mediasi yang digelar di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Jum’at, 24 April 2026.

Menurut Sakti, saat menjabat sebagai PPK pertama, dirinya menetapkan denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak awal dan addendum pada proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang dikerjakan CV Arawan.

“Dan semua itu disepakati dan setujui oleh PPK dan pihak penyedia,” ungkapnya.

Namun belakangan, kata dia, terdapat perubahan penetapan denda oleh PPK baru, dari dasar perhitungan seperseribu nilai kontrak menjadi seperseribu dari bagian kontrak, yang menurut Sakti, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dasar hukum.

“Kalau dilakukan maka akan terjadi miss dasar hukum. Tidak boleh dan oleh LKPP melarang,” tegasnya.

Terkait itu, Sakti mengaku telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. Dari hasil koordinasi tersebut, kata Sakti, terdapat penegasan bahwa perubahan terhadap substansi addendum kontrak tidak dibenarkan, terutama yang menyangkut tata cara pembayaran dan besaran denda keterlambatan.

“Ini yang mungkin perbedaan penafsiaran, sehingga saya tetap pada posisi apa yang menjadi Keputusan yang mereviu. Karena, kalau melakukan perubahan secara sebarangan, berkonsekuensi pada kami. LKPP saja sebagai dasar kami, telah mengisyaratkan tidak boleh melakukan perubahan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, istilah “bagian kontrak” hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang masih memiliki asas manfaat.

Namun dalam proyek tersebut, menurutnya, pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara parsial sehingga tidak tepat dijadikan dasar perubahan perhitungan denda.

Inspektorat Daerah, lanjutnya, telah melakukan reviu terhadap perintah bayar, namun tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan PPK yang saat ini menjabat. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Jika ada konsekuensi atas pekerjaan mereka, biarkan BPK yang menentukan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, sederhana saja,” jelasnya.

Sakti menjelaskan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah, total nilai denda keterlambatan CV Arawan mencapai Rp459,39 juta dari akumulasi 58 hari keterlambatan, atau sebesar Rp8,7 juta per hari.

“Kami membuka ruang. Prinsip saya, tetap akan melakukan langkah-langkah ini, karena perlakuannya sama. Sama dengan proyek Labkesmas, Puskesmas dan RSUD Anuntaloko Parigi, semua mendapat perlakuan sama,” tegasnya.

Sakti mengatakan, sikap tersebut diambil bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas hasil reviu yang dilakukan.

“Tetapi kalau ada kesepakatan lain yang lebih tinggi, misalnya LKPP menyebutkan ada jalan keluar, kami secara lembaga akan patuh. Kejaksaan saja tidak memberikan tanggapan apakah dibayar atau tidak, begitu juga kepolisian. Hanya teman-teman kepolisian dan Kejaksaan menekankan harus merujuk pada ketetapan hukumnya sebagai kitab suci kita,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *