Dukcapil Parigi Moutong Perluas Layanan ke Pelosok, Kendala Alat dan Anggaran Jadi Penghambat Utama

Foto: Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Parigi Moutong, Bahri, S.Sos, (Fita/UpdateSulawesi)

Parigi Moutong, Zenta InovasiDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong, terus berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat di wilayah terpencil. Meski telah membuka kantor layanan di beberapa kecamatan pelosok, Dukcapil mengaku masih terkendala keterbatasan alat kerja dan efisiensi anggaran.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Parigi Moutong, Bahri, S.Sos., mengungkapkan bahwa pembukaan kantor di Kecamatan Taopa, Mepanga, dan Tinombo merupakan upaya mendekatkan pelayanan adminduk sesuai arahan Bupati Erwin Burase. Namun, operasional di lapangan belum sepenuhnya maksimal.

Bacaan Lainnya

​”Itulah upaya kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan kedepannya nanti kita akan buka lagi di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Sausu dan seterusnya,” ujar Bahri kepada awak media, Senin 6 April 2026.

​Ia mengungkapkan, fasilitas pendukung seperti komputer dan printer masih sangat minim. Di Kecamatan Taopa dan Mepanga, misalnya, alat cetak KTP belum tersedia, sementara perangkat di Kecamatan Tinombo pun sudah tidak optimal.

​Ia juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada program kerja Dukcapil. Menurutnya, pemotongan anggaran membuat pengadaan sarana vital menjadi terhambat.

“Kalau kami dari Dukcapil, masih banyak kekurangan sebenarnya termasuk alat seperti komputer, printer dan lain sebagainya. Untuk peningkatan efektivitasnya kami terkendala di alatnya saja,” jelasnya.

Sementara itu, administrator Kependudukan Ahli Muda Dukcapil, Randika, memaparkan data statistik kependudukan terbaru.

Berdasarkan data semester dua tahun 2025, dari total 337.829 penduduk wajib KTP di Kabupaten Parigi Moutong, sebanyak 330.126 jiwa sudah melakukan perekaman.

Ia menambahkan, masih terdapat sekitar 7.703 penduduk yang belum memiliki KTP-el. Angka ini terus bergerak seiring dengan bertambahnya penduduk yang memasuki usia 17 tahun setiap harinya.

“Masih ada kurang lebih 7.703 penduduk yang belum wajib KTP-el di Kabupaten Parigi Moutong. Karena yang pertama dipengaruhi oleh perubahan umur dari 16 ke 17 tahun, yang mengakibatkan ada lagi masyarakat kita yang belum memiliki KTP-el,” sebutnya.

Khusus untuk daerah rentan Adminduk di wilayah pelosok, Randika menyebutkan angka penduduk yang belum terekam sudah jauh menurun. Di Kecamatan Tinombo, tersisa 318 jiwa dan di Kecamatan Palasa tinggal 991 jiwa.

​”Kita sekarang kekurangan ribbon film, itu salah satu bahan pencetakan KTP-el. Apabila itu tidak ada, otomatis stop pencetakan. Itu yang terjadi sekarang di kami,” tegasnya.

Ia berharap, adanya dukungan anggaran tambahan dari pimpinan daerah agar kendala teknis ini segera teratasi.

“Semoga kedepannya nanti ada tambahan-tambahan biaya dari pimpinan selaku kuasa pengguna anggaran sehingga kami bisa lebih maksimal lagi,” pungkas Randika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *