Bappelitbangda Ingatkan Pengembang Tertib Serahkan PSU Sebelum Pembangunan

Sumber Foto : Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Nyoman Sudiara ST. (Elly/ZI)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, menegaskan pentingnya keterlibatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak tahap awal perencanaan pembangunan perumahan oleh pihak pengembang.

Menurut Nyoman, sebelum proses pembangunan dimulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan master plan dokumen perencanaan sudah harus dikoreksi dan dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman setempat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal harus sudah jelas apa saja yang akan diserahkan ke Pemda sebagai fasilitas umum. Jangan sampai setelah dibangun, ada jalan lingkungan atau drainase yang belum diserahkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan penanganan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) hanya dapat melaksanakan kegiatan pembangunan atau pemeliharaan apabila aset tersebut telah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Jika belum ada penyerahan, maka secara aturan tidak dapat dikerjakan menggunakan anggaran pemerintah.

“Kalau belum diserahkan, tidak bisa dikerjakan. Itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Nyoman Sudiara mencontohkan, untuk sejumlah perumahan BTN di wilayah Parigi, sebagian PSU-nya telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, perbaikan maupun pembangunan lanjutan seperti jalan lingkungan sudah dapat dianggarkan dan dilaksanakan.

Ke depan, ia berharap Dinas Perumahan dan Permukiman Parigi Moutong segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penyerahan PSU oleh pengembang. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai acuan dan persyaratan yang jelas bagi para pengembang perumahan.

“Saya berharap ada Perbup yang mengatur, supaya semuanya tertata dan pengembang punya pedoman yang jelas sebelum membangun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ketentuan penyerahan PSU tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU ini mengatur bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan. PSU yang dimaksud meliputi antara lain jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, dan fasilitas umum lainnya.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari UU 1/2011 yang memperjelas mekanisme penyediaan dan penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

Lalu ada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Regulasi ini mengatur tata cara, tahapan, serta persyaratan administratif dan teknis dalam proses penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *