JATAM Sulteng Desak APH Tangani Serius Tragedi Longsor Tambang di Parigi Moutong

JATAM Sulteng Desak APH Tangani Serius Tragedi Longsor Tambang di Parigi Moutong
FOTO ILUSTRASI

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) tangani dengan serius tragedi longsor yang menelan korban jiwa di tambang emas Parigi Moutong.

Direktur JATAM Mohamad Taufik mengatakan, Polres Parigi Moutong Sulawesi Tengah seharusnya sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penanganan tragedi longsor di lokasi tambang Kayuboko dan Buranga yang terjadi baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

JATAM Sulawesi Tengah menilai, dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa, langkah hukum mestinya dilakukan secara cepat dan transparan. Mulai dari pemasangan garis polisi, penghentian sementara aktivitas tambang, pemeriksaan pengelola atau koordinator lapangan, hingga pendalaman aspek perizinan dan keselamatan kerja.

Sehingga Mohamad Taufik, mendesak APH segera bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa longsor yang terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurutnya, penindakan hukum jangan hanya sampai pada evakuasi korban semata. APH, kata dia, harus menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan di dua lokasi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa.

JATAM Sulawesi Tengah juga menyoroti legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong yang justru menjadi anomali dalam tata kelola pertambangan.

“Proses pelegalan melalui WPR di dua tempat, Kayuboko dan Buranga, menjadi semacam anomali,” tegas Taufik.

Kata dia, legalitas WPR semestinya menjadi instrumen pengendali agar aktivitas tambang rakyat lebih tertib, aman, dan minim dampak lingkungan. Namun, di lokasi tambang Buranga, longsor disebut telah terjadi berulang, bahkan setelah wilayah tersebut resmi berstatus WPR.

Sementara di Kayuboko, aktivitas tambang dilaporkan berdampak pada sektor pertanian. Puluhan hektare persawahan warga beralih fungsi dan tak lagi produktif. Kini, aktivitas di hulu sungai desa tersebut juga memakan korban jiwa.

JATAM mendesak agar tragedi ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap penetapan WPR, tetapi juga terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah provinsi dan kabupaten serta langkah tegas dari aparat kepolisian, JATAM khawatir ekspansi tambang akan terus meluas tanpa kontrol.

“Ini momentum untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Harus ada evaluasi menyeluruh, penindakan tegas, dan jika perlu penyegelan lokasi tambang yang terbukti melanggar. Jangan sampai legal secara administratif, tetapi abai terhadap keselamatan manusia,” tandas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *