Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Sebanyak 893 pegawai non ASN dikukuhkan dan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di halaman Kantor Bupati, Jum’at, 30 Januari 2026.
Pelantikan itu dilaksanakan, setelah adanya pengumuman oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan telah diproses oleh BKPSDM Parigi Moutong.
Demikian kata Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran A Tiangso, dalam laporannya saat pengukuhan dan pelantikan tersebut.
Zulfinasran menyampaikan, 893 PPPK Paruh Waktu tersebut, , terdiri dari 734 orang tenaga teknis, 51 orang tenaga kesehatan dan 108 orang tenaga guru.
Sekda mengatakan, kegiatan simbolis ini, merupakan rangkaian dari seluruh penyerahan SK pengangkatan PPPK. Olehnya, bagi yang belum menerima dapat mengunduh di aplikasi My ASN masing-masing.
“SK yang telah diunggah di dalam aplikasi itu, telah ditandatangani elektronik oleh Bupati Parigi Moutong,” ujarnya.
Sebagai prosedur, setelah menerima SK PPPK wajib membuat surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan menandatangani perjanjian kerja yang disediakan BKPSDM Parigi Moutong.
Sekda Zulfinasran mengungkapkan, total jumlah pengangkatan PPPK di Kabupaten Parigi Moutong mulai dari 2021 hingga 2024, sebanyak 6.452 orang.
Pengangkatan PPPK ini, terdiri dari formasi 2021 untuk tahap I sehanyak 475 orang, tahap II sebanyak 238 orang.
Kemudian, formasi 2023 sebanyak 348 orang, dan formasi 2024 untuk tahap I sebanyak 3.520 orang serta tahap II sebanyak 941 orang.
Namun kata dia, hingga kini, masih terdapat tenaga non ASN guru dan kesehatan yang belum terangkat, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Sehingga masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, masih melakukan pendataan karena tenaga non ASN guru dan kesehatan ini, masih dibutuhkan.
“Kedua tenaga non ASN ini, masih sangat dibutuhkan karena memberikan pengaruh terhadap pelayanan dasar untuk masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan untuk non ASN, non PPPK maupun non PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong masih dikoordinasikan ke kementerian terkait.
“Polanya akan diatur, agar dapat memenuhi tenaga pendidik di satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Panselda telah semaksimal mungkin mengisi formasi di setiap OPD, dengan keberadaan PPPK.
Untuk itu, ia meminta seluruh pihak yang mengetahui dan melihat pengisian PPPK tidak sesuai mekanisme pengabdian serta persyaratan lainnya, segera dilaporkan ke BKPSDM Parigi Moutong.
“Laporan itu, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan selesai dan tidak akan menutup-nutupi akan hal tersebut,” tegasnya.




Alamat Redaksi :