Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengawasan terhadap proyek strategis nasional yang tengah berjalan.
Bupati, H. Erwin Burase, menegaskan tidak akan memberi toleransi tambahan bagi pelaksana proyek yang gagal menuntaskan pekerjaan hingga batas akhir masa perpanjangan waktu.
Penegasan itu disampaikan Erwin Burase saat mengevaluasi langsung progres sejumlah proyek pembangunan sektor kesehatan dan pendidikan di Kecamatan Torue, Sausu, dan Balinggi, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Erwin, kebijakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat tepat waktu bagi masyarakat.
“Kalau sudah melewati batas yang diberikan, tidak ada lagi ruang toleransi. Kontrak harus diputus,” kata Erwin.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Puskesmas Torue. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, sisa waktu penyelesaian pekerjaan hanya tersisa sekitar 16 hari.
Erwin meminta pihak pelaksana memaksimalkan waktu tersebut agar fasilitas layanan kesehatan dapat segera difungsikan.Ia juga memastikan koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Kesehatan terkait percepatan penyelesaian proyek tersebut.
Selain sektor kesehatan, keterlambatan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah turut menjadi sorotan.
Proyek ini saat ini masih berada dalam masa perpanjangan waktu setelah sebelumnya hampir memasuki tahap pemutusan kontrak.
Erwin menjelaskan, keputusan pemberian tambahan waktu diambil dengan mempertimbangkan kemampuan pihak pelaksana membayar denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku.
“diberikan kesempatan melalui perpanjangan waktu. Tambahan waktunya 50 hari,” ujarnya.
Untuk menjaga akuntabilitas, Erwin menegaskan bahwa seluruh proyek akan diperlakukan sama tanpa pengecualian.
Ia memastikan akan kembali melakukan peninjauan terhadap sejumlah proyek lain, termasuk Gedung Perpustakaan Daerah, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan rehabilitasi gedung rawat inap RSUD Anuntaloko Parigi.
“Tidak boleh tebang pilih. Semua harus taat aturan,” tegasnya.
Bupati Parigi Moutong juga mengingatkan bahwa keterlambatan pekerjaan berimplikasi langsung pada denda finansial yang wajib dibayarkan pelaksana proyek, yakni sebesar seperseribu dari total nilai kontrak.
Sementara itu, evaluasi terhadap proyek infrastruktur pendidikan menunjukkan hasil berbeda. Seluruh pekerjaan pembangunan sekolah yang dilaksanakan secara swakelola telah rampung dan kini dimanfaatkan oleh pihak sekolah tanpa adanya keluhan.
Di sisi teknis, PPK Proyek Puskesmas Torue, Candra, menyampaikan bahwa sanksi denda telah diberlakukan terhadap pihak pelaksana sejak terjadinya keterlambatan.
“Nilai dendanya sekitar Rp7,6 juta per hari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan progres pembangunan Puskesmas Torue telah mencapai 97 persen. Proyek tersebut mengalami keterlambatan sekitar satu bulan dari kontrak awal yang berakhir pada 14 Desember 2025, dengan masa perpanjangan selama 50 hari hingga 2 Februari 2026.




Alamat Redaksi :