Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan 20 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada blok Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Pengumuman IPR ini dilakukan melalui rekomendasi Gubernur Sulteng, setelah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.
Demikian kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.
“Pengusulan WPR awalnya dilakukan pada 8 Juli 2021 oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Prosesnya berlanjut hingga blok WPR ditetapkan, dokumen pengelolaan tersusun, lalu keluar pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat dari Menteri ESDM,” ujar Sultanisah.
Ia menambahkan, sebelum izin resmi diterbitkan, pemerintah provinsi wajib menyusun dokumen reklamasi dan pasca tambang.
“Dokumen itu sudah tersusun di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, serta Kayuboko dan Air Panas,” jelasnya.
Rekomendasi Blok Kayuboko setelah dilakukan penyesuaian dengan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta LCP2B, Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025 tentang IPR di WPR Kayuboko, tertanggal 29 September 2025.
“Blok ini merupakan rekomendasi terakhir setelah penyesuaian dengan LP2B dan LCP2B,” ujar Sultanisah.
Namun ia mengingatkan, setelah izin terbit, tidak serta-merta langsung bisa menambang. Koperasi wajib menyerahkan dokumen rencana pertambangan dan mengusulkan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Jadi harus bersabar, setidaknya menunggu tiga bulan,” tegas Sultanisah.
Hingga kini, Kabupaten Parigi Moutong telah mengusulkan 84 blok WPR dengan total luasan 18 ribu hektare. Estimasi jumlah koperasi mencapai 840 unit, dan sudah banyak yang berkonsultasi ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah.
“Jika seluruhnya berjalan searah dan sesuai ketentuan, kerusakan lingkungan bisa diminimalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas ESDM Sulawesi Tengah masih membahas perhitungan Iuran Pertambangan Rakyat bersama Kementerian ESDM. Nilainya diproyeksi mencapai Rp3,8 miliar per tahun yang akan dibagikan ke daerah penghasil.
“Bagi yang sudah keluar izin IPR-nya, tetap akan kami tagihkan. Tidak ada pengurangan,” kata Sultanisah menegaskan.
Meski demikian, Kabupaten Parigi Moutong hingga kini masih tercatat sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak, walaupun sudah ada tiga blok WPR yang disahkan sejak 2021.
Diketahui berikut daftar lokasi Blok Kayuboko yang diumumkan oleh Pemprov Sulteng, melalui Dinas ESDM ;
Blok di Kayuboko:
• Blok 1: Koperasi Sinar Emas Kayuboko (7 hektar)
• Blok 2: Koperasi Kayuboko Jaya Bersama (10 hektar)
• Blok 3: Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera (4 hektar)
• Blok 4: Koperasi Kayuboko Bintang Jaya (10 hektar)
• Blok 5: Koperasi Sinar Makmur Kayuboko (10 hektar)
• Blok 6: Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko (6 hektar)
• Blok 7: Koperasi Kayuboko Jaya Mandiri (10 hektar)
• Blok 8: Koperasi Usaha Berkah Kayuboko (10 hektar)
• Blok 9: Koperasi Kayuboko Sinar Gemilang (10 hektar)
• Blok 10: Koperasi Berkah Jaya Kayuboko (10 hektar).
Kemudian rekomendasi Blok Air Panas
Pada hari yang sama, Gubernur Sulteng juga menerbitkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk WPR Air Panas.
Daftar blok di Air Panas:
• Blok 1: Koperasi Kuala Membangun Airpa (10 hektar)
• Blok 2: Koperasi Mitra Mandiri Airpa (9 hektar)
• Blok 3: Koperasi Airpa Motinti Jaya (5,11 hektar)
• Blok 4: Koperasi Sembilan Bersatu Airpa (5,82 hektar)
• Blok 5: Koperasi Harapan Baru Airpa (10 hektar)
• Blok 6: Koperasi Tunas Bangkat Airpa (10 hektar)
• Blok 7: Koperasi Sasio Mompatuvu Airpa (8,8 hektar)
• Blok 8: Koperasi Pakavani Olaya Sejahtera – Desa Olaya (10 hektar)
• Blok 9: Koperasi Padang Skep Satu – Desa Olaya (8,99 hektar)
• Blok 10: Koperasi Nelayan Tasi Makakata – Desa Olaya (10 hektar)
Pengumuman itu saksikan Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Kapolres AKBP Hendrawan, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Purnama SH.MH., Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH Dolago-Tanggunu Mukmin Muharam.
Dihadiri juga Kabid Pelayanan Perizinan pada Dinas TPSP Provinsi Sulteng, Rohana, jajaran OPD terkait, pengurus koperasi pertambangan Blok Kayuboko dan Air Panas.


Alamat Redaksi :