Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Vonis bebas yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi untuk oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA memutuskan MD bersalah dalam kasus tindak pidana asusila terhadap dua siswanya yang masih di bawah umur.
Terkait itu, juru Bicara PN Kelas III Parigi, Herma Santika Girsan, mengungkapkan, petikan putusan kasasi dengan Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 13 Juni 2025 telah diterima pada 29 Juli 2025.
“Majelis hakim kasasi menyatakan terdakwa MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik,” jelas Herma di Parigi, Selasa, 29 Juli 2025.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Herma menegaskan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada kedua anak korban.
Korban berinisial S akan menerima restitusi sebesar Rp 61.100.000, sementara korban berinisial F menerima restitusi sebesar Rp 58.600.000.
“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuhnya.
Dalam amar putusan MA juga disebutkan, sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti satu buah kursi sofa panjang berwarna coklat dan satu rangkap jurnal kegiatan belajar mengajar dikembalikan kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” tukasnya.
Herma Santika menambahkan, bahwa pihak PN Parigi akan segera mengirimkan berkas putusan MA ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.




Alamat Redaksi :