Kopdes Merah Putih, BUMDes, dan Kelompok Tani, Trisula Kedaulatan Ekonomi Desa

Kopdes Merah Putih, BUMDes, dan Kelompok Tani, Trisula Kedaulatan Ekonomi Desa

Oleh: FADEL, S.P. – Penyuluh Pertanian Ahli Pertama UPT Penyuluhan kecamatan Tinombo Dinas TPHP kabupaten Parigi Moutong.

Parigi Moutong,Zenta Inovasi-Sebagai bagian dari Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang disebut Asta Cita, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken pada Kamis, 27 Maret 2025 yang lalu meluncurkan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Bacaan Lainnya

Peluncuran ini juga menargetkan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih se Indonesia yang akan dilaunching pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Koperasi.

Pertanyaannya kini adalah bagaimana menjadikan program ini benar-benar hidup dan berdampak di desa-desa, bukan sekadar angka dalam laporan pembangunan ?

Dalam tulisan ini saya mengambil perspektif sebagai seorang penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang sehari hari bersentuhan langsung dengan keadaan masyarakat di pedesaan khususnya pelaku utama (petani).

Sebagai PPL, sejatinya saya menyambut program ini dengan penuh harapan. Bahkan, sejak kabar peluncurannya digaungkan, saya telah mulai menyosialisasikan Kopdes Merah Putih kepada kelompok tani di wilayah binaan saya. Respons yang muncul pun beragam, rata rata sebagian petani yang saya beritahukan tentang Kopdes Merah Putih melontarkan pertanyaan  karena ingin memahami apa bedanya koperasi ini dengan koperasi yang dulu pernah mereka kenal, seperti KUD (Koperasi Unit Desa), dan apakah koperasi ini benar-benar bisa membawa manfaat langsung bagi mereka.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut saya, justru menjadi penanda bahwa kesadaran kritis petani desa telah tumbuh. Mereka tidak lagi menerima program begitu saja, tetapi ingin tahu posisi dan manfaatnya. Ini tantangan sekaligus peluang bagi para penyuluh, pemerintah desa, dan semua pihak yang ingin membangun desa secara nyata.

Sebagai penyuluh pertanian yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan petani desa, saya melihat bahwa program ini memiliki potensi besar. Tetapi potensi saja tidak cukup. Tanpa kolaborasi yang terintegrasi dengan kelembagaan lokal seperti Badan usaha Milik Desa (BUMDES) dan kelompok tani, program sebesar ini hanya akan menjadi dokumen perencanaan atau wacana semu tanpa dirasakan dalam denyut kehidupan nyata di pedesaan.

Ketiga lembaga lokal ini (Kopdes Merah Putih, BUMDES, dan Kelompok Tani) sebenarnya jika berjalan secara kolaboratif bukan kompetitif maka saya ibaratkan dapat menjadi trisula penggerak kedaulatan ekonomi pedesaan.

Kehadiran Kopdes Merah Putih menjadi simpul baru yang dapat mengambil peran strategis dalam menjadikan pelaku utama ekonomi desa seperti petani dan nelayan sebagai mitra usaha yang terlibat secara utuh. Contohnya seperti Kopdes Merah Putih dapat menyerap hasil panen langsung dari petani, mengelola distribusi logistik, menyediakan pupuk dan benih, hingga mengatur pemasaran produk petani ke pasar yang lebih luas dan menguntungkan.

Para petani atau kelompok tani juga dapat bergabung sebagai anggota koperasi, sehingga layaknya koperasi pada umumnya, Kopdes Merah Putih beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip gotong royong dan keanggotaan. Bentuk usahanya sangat beragam, bisa mencakup simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga pemasaran hasil bumi anggota. Sehingga petani atau kelompok tani yang tergabung dalam anggota koperasi mendapatkan beragam keuntungan dari kegiatan usaha koperasi. Kopdes harus berkolaborasi dengan Kelompok tani karena mereka adalah pelaku utama produksi , mereka bukan hanya kumpulan petani yang menggarap lahan bersama, tetapi juga wadah belajar, bertukar informasi, dan menyuarakan kepentingan petani.

Dikutip dari antaranews.com, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa setiap Kopdes Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa. Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan tersebut adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/ kelurahan.

Kita mengetahui di banyak desa sudah memiliki yang namanya BUMDes yang telah lebih dulu berjalan. Meski kerap belum optimal, BUMDes memiliki struktur manajemen dan legitimasi hukum yang bisa menjadi tumpuan awal integrasi usaha desa.

Saya berkeyakinan, akan jauh lebih kuat jika BUMDes dan Kopdes Merah Putih berjalan berdampingan, bahkan bersatu dalam semangat kerja gotong royong dan semangat kolaboratif.

BUMDes bisa mengelola sektor usaha yang memiliki potensi pengembangan ekonomi desa yang lebih luas. Misalnya, pengelolaan destinasi wisata lokal, penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat desa, hingga menjalankan kegiatan perdagangan, usaha gudang, atau pengolahan pascapanen. Hubungannya, ketika BUMDes fokus pada pengelolaan potensi ekonomi lokal secara luas, Kopdes Merah Putih hadir sebagai pelengkap dimana Kopdes bisa menjadi ruang bagi warga (terutama petani) untuk terlibat langsung sebagai anggota sekaligus pemilik usaha.

Contohnya, BUMDes bisa mengelola unit usaha pascapanen atau gudang penyimpanan hasil panen, sementara Kopdes menjadi penjamin pembelian hasil pertanian dari kelompok tani dan mendistribusikannya ke pasar. Kopdes juga dapat membuka gerai pupuk dan sembako murah bagi petani anggota. Skema ini bukan hanya efisien, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan dan rasa memiliki masyarakat terhadap lembaga ekonomi desa.

Kolaborasi ini bukan hanya efisien secara struktur, tapi juga mampu menghindari tumpang tindih dan jauh dari unsur kompetitif tetapi semangat kolaboratif.

Sementara itu lembaga lokal desa lainnya seperti kelompok tani atau kelompok nelayan dapat menjadi jantung produksi menjadikan program Kopdes Merah Putih ini punya basis yang kuat. karena mereka tidak hanya sebagai penonton, tapi justru menjadi pemain utama.

Saya ambil contoh lebih detail petani yang tergabung dalam kelompok tani dapat langsung menjual hasil produksinya kepada kopdes merah putih atau BUMDES tergantung situasi desa, lalu Kopdes Merah Putih membuka unit usaha gerai sembako yang menjual hasil produk pertanian dari para petani atau kelompok tani, dan BUMDES dapat menjalankan usaha pemasaran hasil produk pertanian ke pasar yang lebih luas atau pengolahan pasca panen produk pertanian dengan sistem kemitraan kolaboratif  bersama Kopdes Merah Putih dan pihak swasta seperti perusahaan besar atau Bank.

Dengan demikian, saat desa sudah memiliki koperasi yang kuat, BUMDes yang profesional, dan kelompok tani yang solid, maka kita tak lagi berbicara tentang ketahanan pangan serta kedaulatan ekonomi pedesaan sebagai wacana, tapi sebagai kenyataan. Desa-desa tidak lagi hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi pelaku utama yang berdaulat atas tanahnya, hasil buminya, dan masa depannya.

Kopdes Merah Putih, BUMDes, dan kelompok tani sesungguhnya adalah tiga entitas yang saling menguatkan. Jika dikelola secara integratif, mereka akan menjadi trisula pembangunan desa di mana koperasi menyatukan dan mengelola kekuatan ekonomi warga, BUMDes memperluas cakupan usaha dan akses pasar, dan kelompok tani menjadi basis produksi pangan serta penyedia komoditas utama.

Kopdes Merah Putih yang sebentar lagi akan dilaunching secara nasional, bukan hanya bicara soal ekonomi, ia adalah soal keberpihakan. Keberpihakan pada mereka yang selama ini berada di ujung tombak produksi tapi kerap tertinggal dalam pembagian hasil. Maka tugas kita, para penyuluh dan pelaku pembangunan desa, adalah memastikan bahwa keberpihakan ini benar-benar dirasakan hingga ke pelosok desa dan dusun, bukan hanya berhenti di pidato dan baliho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *