Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Sumitro SH MH bersama rekan, mendatangi Bawaslu Parigi Moutong untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, Senin 25 November 2024.
Terkait itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Parigi Moutong, Jayadin, membenarkan kedatangan kuasa hukum pasangan M Nizar Rahmatu – Ardi Kadir itu, namun kata dia, sifatnya memberikan informasi.
“Berdasarkan Peraturan Bawaslu, laporan harus memberikan KTP kemudian mengisi formulir laporan. Tadi sifatnya (mereka) memberikan informasi,” ujar Jayadin, dihubungi via telepon, Senin sore.
Namun kata dia, berdasarkan informasi itu pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan peristiwa dugaan pelanggaran kepala desa tersebut.
“Kami lakukan penelusuran, jadi belum masuk kategori penanganan,” ucap dia.
Berdasarkan aturanya, lanjut Jayadin, ketika Bawaslu menerima sebuah informasi maka akan ada waktu selama tujuh hari untuk melakukan penelusuran.
“Ketika ada informasi yang masuk, maka tujuh hari waktu kami untuk memastikan terkait peristiwa itu,” terangnya.
Penelusuran dilakukan dengan cara permintaan keterangan, terhadap orang- orang yang memberikan informasi, termasuk saksi dan yang diduga pelakunya.
“Sifatnya permintaan keterangan orang-orang yang memberikan informasi dan siapa saksi dan siapa pelakunya. Kami butuh data dan informasi itu,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum pasangan Bersinar melaporkan empat kepala desa dari tiga kecamatan, yang diduga mengajak orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon, pada hari pemilihan 27 November 2024 mendatang.
“Kades yang kami laporkan terdiri dari 2 Kades di Kecamatan Toribulu, 1 Kades Kecamatan Tinombo Selatan dan 1 Kades Kecamatan Taopa,” ucap Sumitro.