Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Formasi yang dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong, sebanyak 5.957, dan total yang melamar 4.218, yang dinyatakan memenuhi syarat 3.563 dan tidak memenuhi syarat (TMS) 655 pelamar.
Sebanyak 655 yang dinyatakan TMS ini, merupakan pelamar guru sebanyak 209, tenaga kesehatan 40 dan tenaga teknis 406.
Terkait itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay mengatakan, panitia seleksi daerah menyarankan agar yang dinyatakan TMS segera melakukan penyanggahan.
Kata Aktor, ada dua kategori yang melamar PPPK tahun 2024 ini, yaitu tenaga honorer eks K2 dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN.
“Walaupun dia honorer tapi kalau dia tidak masuk dalam dua kategori ini, belum tentu bisa melamar. Catatanya dia bekerja di instansi pemerintah,” jelasnya.
Pada seleksi administrasi, lanjut Aktor, dilakukan pencocokan syarat yang dipersyaratkan dalam pengumuman dengan dokumen yang diupload oleh peserta.
“Misalnya jabatan yang dilamar sesuai dengan pendidikanya, apakah dia benar aktif bekerja dan ada dokumen pendukungnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelamar ketika membuat akun dan melakukan pendaftaran, semuanya by sistem, dimulai ketika dia mengimput nomor induk kependudukan (NIK).
“Ketika dia log in menggunakan NIK by sistem itu sudah terdeteksi, saya terdaftar dalam sistem database BKN status saya K2 atau tenaga non ASN. Ketika lanjut mendaftar, by sistem akan muncul jabatan apa yang bisa saya lamar,” terangnya.
Tambahnya, untuk pelamar ditenaga teknis penempatanya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretariat atau di Kecamatan, sementara pelamar guru, penempatan di Dinas Pendidikan juga sekolah, dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
Aktor mengatakan, pengadaan ASN ini semangatnya adalah bagaimana mengakomodir tenaga honorer menjadi pegawai.
“Maka (yang TMS) kami sarankan sanggah,” tandasnya.
Aktor juga menekankan, bahwa pegadaan PPPK tidak ada pungutan biaya, sehingga jika ada yang mengatasnamakan panitia seleksi meminta imbalan terkait itu dapat dilaporkan ke BKPSDM.
“Jika ada yang terindikasi memanfaatkan momen ini, dengan meminta imbalan, laporkan,” tutupnya.
Diketahui, panitia seleksi daerah PPPK diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan beberapa pimpinan OPD dilingkup pemerintahan.