PALU, Zenta Inovasi – Masyarakat Adat Nggolo di Salena, Kota Palu menyurati Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta.
Hal itu dilakukan, karena beberapa waktu lalu diduga sejumlah oknum yang mengaku dari Kantor Pertanahan Kota Palu melakukan survey di Wilayah Adat Nggolo dengan tujuan untuk dibuatkan sertipikat tanah.
Tindakan itu mendapat respon dari warga setempat. Pasalnya tidak ada izin ataupun sosialisasi di Balai Pertemuan Kampung sebelum melakukan survey.
Salah seorang warga Salena, Haerul mengatakan, warga Salena menolak sertipikat tanah secara individu karena hal itu justru memberi peluang untuk perusahaan tambang.
“Kita lebih memilih sertipikat komunal, pemerintah juga harus mengetahui bahwa saat ini kami Masyarakat Adat Nggolo di Salena sedang mendorong Hutan Adat, harusnya pemerintah mendukung karena tujuannya untuk mempertahankan wilayah adat,” sambung Haerul. Rabu 9 Oktober 2024.
“Kami sudah mengirim surat ke Menteri ATR/ Kepala BPN kemudian Kanwil ATR/BPN Sulteng dan Kantor Pertanahan Kota Palu,” kata Haerul.
Kemudian dirinya juga menambahkan bahwa Gubernur Sulteng, Walikota Palu, Camat Ulujadi dan Lurah Buluri menjadi tembusan dalam surat tersebut.
“Surat untuk menteri kami kirim melalui Dirjen Penataan Agraria dan kami sedang menunggu balasan dari pak menteri, kami juga mengantar surat ke gubernur, walikota dan lainnya sebagai tembusan,” ucap Haerul.
Sementara itu, pemerintah Kelurahan Buluri menanggapi penolakan Masyarakat Adat Nggolo di Salena terkait survey lahan beberapa waktu lalu.
Menurut Lurah Buluri, Akmal, yang melakukan survey lahan bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu tetapi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVI Palu.
“Jadi mereka dari BPKHTL bersama fasilitator PPTPKH bukan dari BPN kota palu,” tulis Akmal saat dihubun via WhatsApp, Kamis 10 Oktober 2024.
Akmal juga memberikan klarifikasi terkait adanya salah seorang stafnya yang ikut dalam rombongan itu.
“Wawan itu mewakili saya untuk mendampingi fasilitator tersebut,” terang Lurah Buluri.
Menanggapi penolakan warga Salena, Lurah Buluri sudah menghubungi pihak yang melakukan peninjauan lahan di Salena.
Ia mengusulkan, agar ada yang memfasilitasi masyarakat adat Salena terkait dengan usulan penetapan status kawasan hutan adat.
“Karena ini menyertakan pihak BPN (dalam pemberitaan media) maka perlu klarifikasi langsung dari BPKH yang memiliki kewenangan ke BPN terkait isu ini,” usul Lurah Buluri kepada tim fasilitator.
Lurah Buluri juga mengatakan terkait belum adanya izin ke warga karena Salena belum dipetakan.
“Belum jadwalnya kita untuk dipetakan, makanya mereka belum datang untuk meminta izin ke ketua RT dan RW yang ada di Salena sebagai perwakilan masyarakat,” kata Akmal.
Merespon hal itu, warga Salena mengatakan bahwa pihak yang melakukan pengukuran mengaku dari BPN Kota Palu.