Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Asisten ll Mawardin membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik l penyusunan pada Penyusunan Kinerja Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025-2029, bertempat di Hotel Anutapura. Selasa 10 September 2024.
Mewakili Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, Mawardin dalam sambutanya menyampaikan, tujuan pembangunan berkelanjutan diposisikan sebagai sebuah instrument pembangunan yang pelaksanaannya selaras dengan prioritas nasional dan daerah. hal ini sebagai bentuk domestifikasi tujuan pembangunan berkelanjutan, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB)
Kata dia, Peraturan Presiden menegaskan sasaran nasional periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam rpjmn 2015-2019 yang selaras dengan TPB.
Sebab implementasi TPB ini bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dijelaskannya, rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten parigi moutong tahun 2025 – 2029 merupakan dokumen perencanaan yang substansinya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah serta merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
penyusunannya dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi sesuai kebutuhan kota dalam kurun waktu 5 tahun.
“Dari 17 tujuan TPB, sebagian besar berhubungan erat dengan konsep daya tampung lingkungan carrying capacity of environment (d3tlh) jasa ekosistem, misalnya air bersih dan sanitasi,” sambungnya.
Terdapat sembilan jenis analisis d3tlh yang memiliki kontribusi dominan dalam mewujudkan tujuan TPB pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat. diantara 17 TPB beserta target-target didalamnya dapat dikelompokan menjadi dua yaitu TPB yang memiliki hubungan dengan d3tlh dan TPB yang tidak memiliki hubungan dengan d3tlh.
Lanjut dia, tujuan dan objek yaitu mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan kebijakan, rencana, program.
Kemudian menjamin agar penyusunan kebijakan, rencana, program dirumuskan berdasarkan pertimbangan pembangunan berkelanjutan.
Membangun wahana sinergi dan kerjasama berbagai kepentingan sektoral dan kewilayahan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
” Saya berharap khususnya kepada para tim, baik tim kelompok kerja penyusunan KLHS RPJMD dan tenaga ahli untuk dapat bersama-sama menyelesaikan progres penyusunan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Mawardin.
(SUMBER : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG)