Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih dan nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi dihadiri KPU Provinsi, Bawaslu Parigi Moutong, Kepolisian, Kejaksaan, Partai Politik, OPD terkait, Organisasi Masyarakat, di ruang rapat KPU, Jumat 9 Agustus 2024 malam.
Hadir sebagai pemateri, Devisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dirwansyah.
Dirwansyah dalam pemaparanya mengatakan, proses pemutahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah hal yang sangat penting.
“KPU telah melakukan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan cara bertemu langsung warga masyarakat,” ujar Dirwansyah.
Kata dia, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara dilakukan dengan cara sanding data dengan Kemedagri atau di daerah adalah Disdukcapil.
“KPU juga lakukan singkronisasi dengan kabupaten kota di Sulteng dan daerah perbatasan. Misalnya kami mengundang operator KPU Kabupaten Puhowato kita lakukan singkronisasi,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, pada tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dilakukan hanya sampai level Provinsi.
“11 Agustus akan ditetapkan jumlah TPS untuk Pilkada Parigi Moutong,” ujarnya.
Lanjutnya, KPU juga akan membuka posko masukan dan tanggapan masyarakat untuk terus menganalisah data-data yang sudah disusun. Pasca penetapan DPT, KPU akan mengumumkan kembali DPT.
“Pada Pilkada ini ini 600 pemilih maksimal dalam 1 TPS. Juga ada TPS khusus yaitu di Lapas, daerah atau lokasi bencana, daerah konflik, perusahaan atau lokasi yang dibuka pemerintah. Untuk di Parigi Moutong kami sudah identifikasi yaitu Lapas kelas II di Olaya,” bebernya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong, Maskar mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tehadap PKPU tersebut adalah tindak lanjut atas keputusan KPU RI tentang pentingnya mensosialisasikan produk hukum terbaru berkaitan penyelenggaraan Pilkada.
Menurutnya, PKPU ini dinilai penting disampaikan ke publik, sebab berkaitan aturan teknis tahapan-tahapan Pilkada tahun ini, diantaranya soal penyusunan daftar pemilih, pelaksanaan pendaftaran dan penentapan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati baik jalur perseorangan maupun lewat usungan Partai Politik.