Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, musnahkan ratusan Minuman Keras (Miras) berbagai merek, hasil Operasi Pekat Tinombala tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan usai gelar apel pasukan operasi Ketupat 2024, Rabu 3 April 2024, di Mako Polres Parigi Moutong, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara.
Ratusan miras yang dimusnahkan berupa, 49 botol kecil cap tikus, 14 botol besar captikus, 183 bungkusan captikus, 11 jerigen captikus, 26 botol bir hitam besar, 36 botol bir bintang kecil, 26 botol anggur merah, enam botol anggur kolesom, lima botol benteng dan lima botol marten.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan operasi Pekat satu Tinombala dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/21/III/OPS.1.3/2024. Tanggal 14 Maret 2024.
Kemudian dari hasil opersi itu, dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan No SP Sita/20/III/2024/Reskrim tanggal 30 Maret 2024, dan Surat tanda penerimaan Nomor STP/20/III/2024/Reskrim tanggal 30 Maret 2024.
“Pemusnahan minum keras tersebut merupakn barang bukti yang telah disita oleh penegak hukum, sebagai penanggulan penyakit masyarakat serta menangkan penyakit 4C (curas,curat, curanmor dan curwan),” ujarnya.
Harapanya, Operasi Ketupat ini dapat memilihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga menciptakan rasa aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul fitri 1445 H.
“Keseluruhan minuman keras beralkohol telah dimusnakan dengan cara menghancurkan di dalam lubang berukuran 2×15 meter, bersama unsur Forkopimda, setelah itu dilakukan pendatangan berita acara pemusnahan,” pungkasnya.
Pantauan media, hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola, Ketua Pengadilan Negeri Yakobus Manu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parigi Irwanto, Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong Faizan Badja, Waket II DPRD Alfrets Masboy Tonggiroh, Perwira Penghubung, Letkol Inf. Jufri, Kasat Pol-pp Puja Pasau dan sejumlah pejabat tinggi lainya.