Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Bawaslu Parigi Moutong melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bersepakat untuk meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ke pihak Kepolisian.
Demikian disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jayadin, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Bawaslu Parigi Moutong, Jumat 5 Januari 2024.
“Temuan Bawaslu dengan nomor register 003, kemarin pada tanggal 4 Januari 2024 Bawaslu bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa menangani dugaan pidana pemilu tersebut disepakati diteruskan kepada Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jayadin.
Sehingga kata dia, dalam kurun waktu 1 kali 24 jam Bawaslu mengurus sejumlah kelengkapan berkas, untuk meneruskan dugaan tindak pidana Pemilu itu ke pihak Kepolisian.
“Kami punya kesempatan 1 kali 24 jam untuk meneruskan temuan, dugaan pasal mana saja yang bisa diterapkan terhadap perisitiwa Pidana tersebut. Saat ini tengah dilakukan pemberkasan karena ada beberapa surat-surat yang harus kami siapkan untuk penerusan ke Kepolisian,” ungkap Jayadin.
Menurut Jayadin, Bawaslu menduga kegiatan yang dilakukan sudah mengarah ke tindak pidana Pemilu. Berdasarkan kronologi temuan saat peristiwa tanggal 2 Desember 2023 di Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat, Caleg yang juga seorang anggota DPRD Provinsi Sulteng melakukan Kunjungan Dapil. Pada kunjungan tersebut, ada pembagian paket sembako yang didalamnya terselip stiker dan kartu nama yang merupakan bahan kampanye.
“Kami mengindikasikan pembagian bahan kampanye dibungkus dengan Kundapil. Sembako diselip stiker dan kartu nama,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi ke ahli Tata Negara dan ahli Pidana juga ke pihak KPU Provinsi, ketiga ahli menguatkan bahwa stiker itu memuat ajakan, karena ada gambar paku coblos, partai, nomor urut dan foto Caleg. Sehingga disimpulkan ada unsur citra diri dalam bahan kampanye tersebut.
“Proses penanganan di Bawaslu sejak register selama 7 hari, kemudian untuk proses mengumpulkan bukti dilakukan pleno untuk tambahan 7 hari jadi maksimal 14 hari,” tutup Jayadin.