Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menggelar kegiatan Bimtek penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Jumat 11 Agustus 2023.
Dikonfirmasi terkait itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, mengatakan, saat ini masyarakat yang akan pindah memilih sudah bisa mengurus sampai H-30 sebelum pemungutan suara.
“Dari saat ini sampai dengan H-30 itu ada 9 kategori untuk pindah memilih,” ucapnya.
Dirwan menjelaskan, syarat untuk mengurus pindah memilih, karena alasan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pimilihan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang sosial yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukum penjara atau kurungan, tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan atau bekerja di luar domisili.
“Itu sembilan kategori yang bisa pindah memilih sampai H-30 sebelum pemungutan suara” jelas Dirwan.
Lanjutnya, setelah tanggal 15 Januari 2023, sampai H-7 pemungutan suara ada empat kategori yang masih bisa dilayani mengurus surat pindah memilih.
“H-7 itu tinggal empat kategori yang bisa mengurus pindah memilih, yaitu pemilih yang sakit, yang tertimpa bencana, pemilih yang jadi tahanan, yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara,” terangnya.
Diketahui Bimtek pada PPK tersebut dilakukan secara hybrid, sejumlah peserta hadir secara daring dan ada yang hadir secara fisik.
“Bimtek untuk PPK se Kabupaten Parigi Moutong, ada beberapa kecamatan yang di wilayah eks Parigi hadir secara langsung ada yang mengikuti lewat zoom,” ungkapnya.
Tujuan pelaksanaan Bimtek ini, kata Dirwan, untuk memberikan pemahaman kepada PPK dalam hal menyusun DPTb.
“Karena dia akan disusun di aplikasi bukan hanya melayani pemilih untuk memberikan formulir A5-nya sudah langsung dikeluarkan dari aplikasi, sudah ada juga jenis-jenis surat suara yang akan dia terima pada saat dia menberikan hak pilihnya,” jelas dia.
Dirwan mengimbau, bagi warga yang akan pindah memilih pada hari pemilihan, sudah bisa mengajukan ke petugas KPU.
“Saat ini sudah boleh mengurus, siapa yang dari luar provinsi,kabupaten, yang pindah datang dan keluar sudah bisa dilayani. Kalau tidak bisa dilayani di domisilinya, bisa mengurus pindah memilih juga di daerah tujuan,” tutupnya.