Syahbandar Se-Indonesia Bimtek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Syahbandar Se-Indonesia Bimtek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
FOTO : ISTIMEWA (Ditjen Hubdat)

NASIONAL, Saurus Trans Inovasi –  Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen Hubdat menggelar bimbingan teknis bagi 50 syahbandar. Peserta berasal dari BPTD seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba, Bimtek berlangsung selama 3 hari dimulai pada hari Rabu sampai Jumat (28/07),

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam aspek keselamatan dan keamanan pelayaran seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Bacaan Lainnya

Menurut Amirulloh, dengan terbitnya PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Ditjen Hubdat kini memiliki wewenang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Selain melalui diklat kompetensi, Ditjen Hubdat juga menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan wawasan para pegawai dalam melaksanakan tugas operasional dan pengawasan serta menjalankan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, salah satunya adalah Bimtek Kesyahbandaran yang kita laksanakan ini,” jelas Amirulloh.

Ia berharap para peserta Bimtek Kesyahbandaran nantinya dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang syahbandar.

“Para peserta yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat diharapkan dapat melaksanakan tugas seorang syahbandar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran. Sedangkan bagi para peserta lainnya diharapkan dapat mengerti dan membantu pelaksanaan tugas-tugas syahbandar pada wilayah kerjanya masing-masing,” terang Amirulloh.

Ia menjabarkan bahwa syahbandar merupakan pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban, dan lalu lintas kapal di pelabuhan sesuai tertulis dalam pasal 1 ayat 56 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo dalam laporan yang disampaikannya pada acara tersebut menyampaikan bahwa Bimtek Kesyahbandaran mempunyai fungsi utama untuk meningkatkan kompetensi aparatur Perhubungan dan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi syahbandar di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Adapun Bimtek Kesyahbandaran ini diisi dengan 8 materi pelajaran yakni; pelaksanaan pemeriksaan dokumen kelaiklautan kapal sebelum penerbitan SPB; pemeriksaan kapal sungai, danau, dan penyeberangan, patroli, dan pengamanan; pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan; Tata kelola PNBP, mekanisme penegakan hukum tindak pidana pelayaran oleh PPNS pada saat terjadinya kecelakaan kapal; eran Polri terkait dugaan tindak pidana umum pada saat terjadinya kecelakaan kapal; mekanisme pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, dan Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. 

Pemateri yang diundang dalam bimtek ini antara lain dari Direktorat Polair Baharkam Polri, Mahkamah Pelayaran, Biro Keuangan Kemenhub, Direktorat KPLP Ditjen Hubla, serta dari internal Direktorat TSDP Ditjen Hubdat. (Siaran Pers Ditjen Hubdat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *