Tersisa Dua Hari Lagi, Belum Ada Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Mulai Agustus KPU Akan Susun Daftar Pemilih Tambahan
FOTO : Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot (S.T.V)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Dirwan Korompot mengatakan, rentang waktu tahapan perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (bacaleg) Partai Politik (Parpol) 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Namun hingga hari ini Jumat 7 Juli 2023 atau tersisa dua hari lagi, belum satupun Parpol yang mengajuan perbaikan dokumen Bacalegnya.

Bacaan Lainnya

“Sejak diserahkanya dokumen perbaikan kepada Parpol pada tanggal 24 Juni mulai tahapan perbaikan bagi parpol, 26 Juni sampai 9 Juli atau 14 hari. Sampai hari ke 12 belum ada satupun Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan bakal calonya,” ungkap Dirwan.

Terkait itu, KPU telah mengingatkan Parpol saat pelaksanaan rakor bersama Parpol tanggal 5 Juli 2023 kemarin, dan menegaskan batas waktu perbaikan untuk jadi perhatian bersama.

“Sampai dengan hari ini belum ada komunikasi partai politik menyampaikan ke kami kapan mereka datang. Tapi kami tetap menunggu sampai tanggal 9 hari minggu,” kata dia.

Menurut Dirwan, masih ada beberapa dokumen yang belum diperbaiki Parpol. Misalnya kata dia ada Bacaleg yang belum memasukan surat keterangan sehat jasamani dan rohani, ada sebagian Parpol belum melengkapi surat pengadilan, ada juga ketidaksesuaian nama pada KTP dan ijazah.

“Ada yang pakai nama gelar di depan dan belakang nama, setelah diselidiki dokumenya tidak sesuai,” bebernya.

Lanjut Dirwan, setelah dianggap sudah lengkap, Parpol akan melakukan pengajuan kembali ke KPU untuk dilakukan pencermatan.

“Karena setelah tanggal 9 sudah tidak bisa lagi. Kami nantinya akan melakukan pencermatan dokumen yang sudah perbaiki itu, setelah itu KPU akan mengumumkan daftar calon sementara,” terangnya.

Diketahui, ada sebanyak 18 Parpol sebagai peserta Pemilu dan 17 Parpol yang mengajukan Bacalegnya.

“Mulai besok pasti sudah ada Parpol mulai mengkonfirmasi, untuk menyerahkan hasil perbaikan. Kami tunggu sampai tanggal 9 Juli pukul 23.59,” tegasnya.

Kata Dirwan, setelah Parpol mengajukan perbaikan Bacaleg, KPU sudah bisa menentukan Bacaleg yang memenuhi syarat atau tidak.

“Nanti kita sudah bisa menentukan memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat pada masa perbaikan, bisa jadi berkurang bakal calonya,” tutupnya.  

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *