DPRD Undang OPD Penghasil Bahas Penyesuaian PDRD

DPRD Undang OPD Penghasil Bahas Penyesuaian PDRD
FOTO : Ketua Pansus DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Pansus DPRD Parigi Moutong mengundang 21 OPD penghasil, untuk membahas penyesuaian pajak dan retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa 16 Mei 2023.

Ketua Pansus Leli Pariani mengatakan, setiap daerah diwajibkan membuat Perda PDRD sebagai dasar untuk menarik pajak dan retribusi daerah.

Bacaan Lainnya

“Kalau sampai tahun ini tidak bisa kita sahkan menjadi Perda PDRD, otomatis kabupaten tidak bisa menarik pajak untuk tahun depan. Dari 500 sekian kabupaten harus selesai tahun ini,” terangnya.

Politisi Golkar itu menilai, pembahasan penyesuaian tarif pajak dan retribusi bisa berjalan sesuai target jika semua pihak baik eksekutif maupun legislatif memberikan dukungan penuh selama proses pembahasan.

“Kita targetkan pansus tiga ini, Juni sudah selesailah. Karena setelah itu harus membuat Pergubnya lagi, dan harus harmonisasi lagi ke Kemenkumham, kalau dulu kan tidak ada. Itu yang bikin lama, kalau Desember selesai tentu tidak berlaku lagi tahun depan. Makanya kita kejar, setidaknya targetnya selesai akhir tahun, sudah bisa memungut pajak untuk tahun depan,” terangnya.

Menurut Leli Pariani, dalam pembahasan ini tidak perlu mencantumkan secara spesifik objek-objek pendapatan. Pansus DPRD hanya membuat peraturan sebagai payung hukum untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Leli menjelaskan, pembahasan Perda PDRD cukup memakan waktu karena beberapa mekanisme yang harus dilalui. Sehingga Ia berharap, untuk mengejar target bulan Juni itu Pansus dan 21 OPD terkait harus bekerja lebih giat.

“Sebelum pembahasan Perda , kita harmonisasi dulu seperti membedah aturan secara batang tubuhnya ini, setelah itu pembahasan yang seperti sekarang ini, kemudian sebelum disahkan kita harus konsul lagi ke biro hukum. Biro hukum bagaimana kita panggil lagi OPD,” bebernya.

Maka dari itu kata Leli, pihaknya juga berharap selain kehadiran 21 OPD, akademisi yang melakukan kajian dan Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah juga bisa mendampingi selama proses pembahasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *