SAURUS TRANS INOVASI, PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, tinjau lokasi yang diduga ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di hulu Sungai Desa Taopa, Kecamatan Taopa, pada Selasa, 14 Maret 2023.
Lokasi tersebut, merupakan lahan yang dikelola oleh perusahaan mengatasnamakan PT Citra Palu Mineral (CPM) sejak satu bulan terakhir, untuk peneltian geologi.
Personil Polres Parimo, melakukan pengecekan di hulu Sungai Taopa, bersama warga Desa Taopa Utara, dan Gio Barat, untuk memastikan aktivitas telah dihentikan, berdasarkan hasil pertemuan pada Senin sore, 13 Maret 2023.
Setiba dilokasi Personil Polres Parimo, menemukan sejumlah alat produksi pertambangan, berupa karpet, dan selang alcon yang dititipkan ke rumah salah seorang warga di sekitar lokasi, bernama Romi dan Nining.
Sementara talang, ditemukan di lokasi aktivitas yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak perusahaan pengelola.
“Peralatan itu dititipkan Pak Azis, orang Gorontalo dari lokasi sebelah. Dia mau pulang, karena sudah mendekati bulan Puasa,” kata Nining, saat anggota Polres mengamankan peralatan tersebut di rumahnya, Selasa, 14 Maret 2023.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, lahan perkebunan milik warga setempat telah dibabat. Terdapat, terdapat dua kubangan dengan kedalaman kurang lebih lima meter di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Parimo, IPTU Salman Putra Pratama, mengatakan, meskipun telah melihat kondisi lokasi, pihaknya tidak dapat menyimpulkan aktivitas tersebut merupakan kegiatan produksi atau tidak.
“Kami bukan ahli. Yang harus menjelaskan itu ahli,” kata Salman, usai pengecekan lokasi.
Selain itu, meskipun telah ditemukan peralatan produksi di lokasi, pihaknya juga tidak dapat serta merta melakukan penyitaan.
Sebab, tidak ada satupun pihak yang memberikan keterangan, bahwa peralatan produksi tersebut milik perusahaan pengelola.
“Kami akan mengumpulkan keterangan terlebih dulu, dan juga masih melakukan pencarian alat berat di sekitar lokasi,’ jawabnya.
Diketahui, aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kecamatan Taopa, batal dilaksanakan usai proses pertemuan Senin sore, 13 Maret 2023.
Pada pertemuan tersebut, AMPL menyepakati membatalkan aksi demo, dengan ketentuan aktivitas di hulu Sungai Taopa dihentikan.
Pengawas Lapangan Mengaku Ditugaskan Sesuai Surat Tugas PT CPM
Pengawas lapangan, Yayat mengaku, melaksanakan tugasnya mengawasi kegiatan penelitian geologi di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sesuai surat berlogo dan cap PT CPM.
“Sesuai yang bertandatangan. Yang menugaskan siapa, yang ada dikertas itu,” kata Yayat, di Desa Taopa Utara, Selasa, 15 Maret 2023.
Dia mengaku, melaksanakan pengawasan di lapangan untuk kegiatan penelitian di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa.
Namun, karena aktivitas di hulu Sungai Taopa mendapat penolakan dari masyarakat, pihak perusahaan menghentikan kegiatan, hingga ada komunikasi yang baik.
“Kita hentikan, sampai nanti ada komunikasi yang baik,” ujar Yayat.
Yayat mengaku, tidak tahu soal talang dan karpet yang ditemukan warga dan aparat Kepolisian di lokasi penelitiannya.
Sebab, pada Jum’at, 10 Maret 2023, ia mengaku telah meninggalkan lokasi, untuk berurusan dengan pihak-pihak tertentu di desa.
“Saya tidak tahu. Saya baru tiga kali melihat mendatangi lokasi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, dalam pertemuan dengan warga, Yayat mengaku juga ditugaskan oleh perusahaan BRM sebagai perusahaan induk PT CPM. Surat Tugas Berlogo dan Cap PT CPM Ditandatangani Achmad Zulkarnain
Pada bagian atas surat tugas yang dikantongi pengawas Lapangan, Yayat yang ditunjukan dan beredar di masyarakat, bertuliskan alamat lengkap PT CPM di Jakarta Selatan, beserta logo dengan perihal izin masuk survey dan pengelolaan placer emas di wilayah blok V PT CPM, Sulawesi Tengah.
Dalam surat tersebut, menugaskan Iwan Setiawan Doddy Wulung selaku Koordinator Lapangan, Ivan Mardiansyah selaku teknis, dan Teryat Teja, M selaku teknisi (Disebut sebagai Yayat) dan crew tambahan untuk memberikan edukasi cara pengelolaan placer emas secara sederhana, dan tepat guna kepada masyarakat di wilayah lingkar tambang PT CPM.
Selain itu, isi surat juga menyertakan waktu pelaksanaan, yang dimuali pada 26 September 2022 hingga 26 September 2023. Lokasi, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.
Surat bercap PT CPM, di tandatangani Ahcmad Zulkarnain selaku Head Of HSE & Corporate Relation, di perusahaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier membantah soal surat yang beredar di masyarakat Kecamatan Taopa dikeluarkan PT CPM.
Dia menjelaskan, per 1 Februari 2023, manajemen CPM telah menerbitkan surat, bahwa tak ada/belum ada kegiatan CPM di Kabupaten Parimo.
“Dengan terbitnya surat ini, maka surat yang terbit sebelumnya tidak berlaku,” tukasnya.
Amran Amir juga mengklaim, tidak ada yang mengenal Yat, baik di PT CPM maupun BRM, dan menegaskan, bahwa yang bersangkutan bukan karyawan dari kedua perusahaan tersebut.
Terkait adanya surat yang memberikan izin masuk ke wilayah Blok V PT CPM di Kecamatan Taopa, kata dia, masih dalam penelusuran dan penyelesaian internal.
Adanya permasalah itu, PT CPM juga tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Namun, Amran Amier belum menyatakan akan melaporkan tindakan para pihak yang mengatasnamakan PT CPM ke Kepolisian, sebagai pihak yang dirugikan atas polemic aktivitas pertambangan di hulu Sungai Taopa.
“Koordinasi dan komunikasi itu (lembaga atau instansi terkait) terbuka, serta belum sampai pada pelaporan pidana. Namun tidak menutup kemungkinan, hal-hal yang terkait pelanggaran hukum akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (TIM)
1 Komentar