PALU, Zenta Inovasi – Pengusulan tujuh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan terbitnya Izin Pertambangan Raykat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong, mendapat sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
Direktur JATAM Sulteng Mohammad Taufik mengatakan, Parigi Moutong yang merupakan sentra pertanian tidak dapat berdampingan dengan pengelolaan tambang. Sehingga, perlu ada kajian yang serius sebelum menetapkan WPR.
“Kami sering bilang, tambang dan pertanian tidak mungkin berdampingan. Makanya, JATAM mendorong penetapan WPR jangan serampangan, perlu ada kajian serius,” ujar Taufik, dihubungi Senin 28 Januari 2025.
Sejak awal, JATAM memang tidak bersepakat dengan penetapan WPR yang berdasarkan pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura, terdapat tujuh lokasi yang diusulkan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Terpenting dalam penetapan WPR, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan pola ruang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Parigi Moutong,” terangnya.
Sebab kata Taufik, Parigi Moutong cukup istimewa karena menjadi sentra pangan Sulawesi Tengah, juga memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sehingga, Perda LP2B harus menjadi pertimbangan penting dalam penetapan WPR dan terbitnya IPR tersebut.
“Sebab, dikhawatiran lebih banyak dampak kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat, dibandingkan manfaat ekonominya,” ungkapnya.
Bahkan JATAM menilai, penetapan WPR hingga terbitnya IPR merupakan modus melegalkan pertambangan emas yang sebelumnya dikelola secara ilegal.
“Hampir seluruh wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, terbuka aktivitas pertambangan emas ilegal. Penetapan WPR sebenarnya bukan langka konkret menyelesaikan masalah itu,” ujar Taufik
Seharusnya, kata dia, pemerintah provinsi tidak mengusulkan penetapan WPR. Namun, mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, JATAM khawatir jangan sampai penetapan WPR hingga diterbitkan IPR untuk melegalkan kegiatan pertambangan ilegal yang sebelumnya ada di Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat serta Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Olehnya, penetapan WPR hingga penerbitan IPR seharusnya dilakukan secara transparan. Jika bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong maka itu tidak boleh dipaksakan.

Alamat Redaksi :