Perkuat Raperda Pendidikan, DPRD Parigi Moutong Studi Komparatif ke Makassar

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Parigi Moutong melakukan kunjungan kerja dan studi komparatif ke Dinas Pendidikan Kota Makassar, pada Kamis 8 Oktober 2026.

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus 1, Salimun Mantjabo, diterima langsung oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. Syarifuddin.

Bacaan Lainnya

Studi komparatif ini bertujuan, memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Parigi Moutong. Kunjungan turut didampingi perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Setda Parigi Moutong.

Salimun Mantjabo menjelaskan, Kota Makassar dipilih karena memiliki regulasi pendidikan yang matang, termasuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Perlindungan Guru yang komprehensif.

Dari hasil pertemuan koordinasi tersebut, Pansus 1 mencatat sejumlah poin krusial yang akan diadaptasi ke dalam dokumen Raperda Pendidikan Parigi Moutong.

Salah satunya adalah optimalisasi pelestarian bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta peserta didik.

Selain itu, sistem distribusi dan pemerataan guru akan diatur secara ketat berbasis data Dapodik, jumlah kelas, jam mengajar, dan analisis kebutuhan riil sekolah guna menghindari penumpukan tenaga pendidik di wilayah tertentu.

Aspek fondasi pendidikan juga menjadi sorotan utama, di mana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan diperkuat dan riwayat kelulusannya dapat dijadikan salah satu faktor pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Terkait penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Pansus 1 akan mengadopsi sistem integrasi data by name by address yang melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Bappeda, Dinas Pendidikan, Dukcapil, hingga pemerintah tingkat kecamatan dan desa.

Selanjutnya, pengawasan ketat akan diberlakukan pada sektor pendidikan kesetaraan seperti PKBM (Paket A/B/C) demi menjamin validitas data peserta dan ijazah.

Peningkatan mutu pendidikan ini nantinya wajib didukung oleh intervensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai pendamping luar dana BOS/BOSP.

Untuk menunjang hal tersebut, kompetensi guru akan dipacu lewat pelatihan berjenjang, KKG, workshop, dan diseminasi, dengan jaminan perlindungan hukum yang disusun secara harmonis tanpa mengabaikan regulasi hak-hak peserta didik.

Di akhir kegiatan, perwakilan Pansus 1 DPRD Parigi Moutong menegaskan bahwa melahirkan sebuah Perda Pendidikan yang berkualitas tidak cukup hanya dengan mengatur norma dan kewajiban di atas kertas.

Regulasi ini harus ditopang penuh oleh ketersediaan guru yang kompeten, komitmen anggaran, akurasi data, fasilitas sarana yang memadai, serta mekanisme implementasi yang adaptif.

Isu-isu strategis seperti pelestarian bahasa daerah, pemerataan guru, penguatan PAUD, penanganan anak tidak sekolah, serta pemenuhan hak pendidikan di wilayah kepulauan akan menjadi perhatian utama dalam penyempurnaan Raperda ini.

Proses finalisasi Raperda ini dipastikan akan terus mengedepankan asas transparansi dan partisipasi publik dengan melibatkan DPRD, pihak pemerintah daerah, akademisi, praktisi guru, masyarakat, hingga stakeholder terkait melalui agenda Focus Group Discussion (FGD) lanjutan.

Sumber: Humas Setwan Parigi Moutong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *