DPRD Pertanyakan Penanganan KLB Malaria tidak Masuk dalam Dokumen Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Keterangan Foto: Pansus DPRD Parigi Moutong bahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dengan Dinas Kesehatan, Senin 28 September 2026. (Akbar/Seruan Rakyat)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong, mempertanyakan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria tidak dimasukan dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan.

Sekertaris Pansus DPRD Fathia mengatakan, hal ini menjadi penting karena sebelumnya Parigi Moutong ditetapkan sebagai status siaga darurat bencana non-alam malaria, dengan temuan kasus terbanyak berada di Kecamatan Moutong.Kasus tersebut, kata dia diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan yang ada diwilayah setempat.

Bacaan Lainnya

“Sehingga, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan yang dibahas hari ini, apakah mengatur terkait
penanganan KLB malaria atau tidak,” ungkapnya saat rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan bagian perundang-undangan Sekertariat Daerah, di ruang paripurna, Senin 28 September 2026

Menurutnya, berdasarkan dokumen Raperda Penyelenggaraan Kesehatan pada Pasal 7 dan 8 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penanganan KLB atau wabah, serta mengatur ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Terkait itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin menjelaskan, berkaitan dengan kasus KLB atau wabah yang terjadi di Kecamatan Moutong, secara prosedur diakui tidak tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah.

Namun, lanjut ia, penanggulangan wabah juga diatur dalam Stdar Operasional (SOP) yang nantinya akan bersinergi dengan Raperda tersebut.

“Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap KLB yang dimaksud, baik sebelum maupun pasca bencana,” ujarnya.

Darlinmencontohkan kejadian banjir yang terjadi di Desa Avolua Kecamatan Parigi Utara, masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa. Akan tetapi tidak semua bencana dikategorikan sebagai KLB.

Darlin menambahkan, terkait dengan pasal 8 yang ditanyakan sekertaris Pansus, pemerintah daerah telah bekerjasama antara Rumah Sakit Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Tujuannya untuk menerapkan kualitas lingkungan yang sehat bagi masyaraka, bahkan di setiap rumah sakit maupun Puskesmas sudah ada pemasangan rambu-rambu peringatan Kawasan Tanpa Rokok serta pemenuhan tempat sampah terpisah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *