Hadapi Ancaman Kemarau Panjang, Dinas TPHP Parigi Moutong Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Keterangan Foto:Plt Kepala Dinas TPHP Parigi Moutong, Dadan Priatna Jaya

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Menghadapi ancaman kemarau panjang, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong mempercepat pengusulan bantuan pompa air dan pembangunan sumur.

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan air bagi lahan pertanian. Mengingat kemarau kali ini dipengaruhi fenomena El Nino dan diprediksi akan berlangsung lama.

Bacaan Lainnya

“Kami mengusulkan penanganan El Nino ke Kementan berupa bantuan pompa air (alkon) serta pembuatan sumur air tanah dalam dan dangkal. Hari Rabu pekan ini, saya akan berangkat langsung ke Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian di Jakarta untuk mengawal usulan tersebut,” ujar Plt Kepala Dinas TPHP Parigi Moutong, Dadan Priatna Jaya, ditemui di ruang kerjanya, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Dadan, penanganan dampak kemarau tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan anggaran daerah, termasuk melalui APBD Perubahan.

Sehingga, Dinas TPHP telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), khususnya sektor Sumber Daya Air (SDA), untuk membahas penanganan kondisi tersebut.

Menurutnya, pengajuan bantuan ke pemerintah pusat kini harus mengikuti mekanisme baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mulai berlaku sejak 1 Februari.

Jika sebelumnya pemerintah kabupaten dapat mengusulkan bantuan secara langsung ke Kementerian Pertanian (Kementan), kini pengajuan dilakukan melalui mekanisme berjenjang.

Kelompok penerima bantuan juga wajib terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Kelompok tersebut, dapat berupa Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Pokja.

Selain itu, data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) harus dipetakan secara digital atau terpoligon dan dilengkapi titik koordinat lokasi.

“Penyesuaian alur ini perlu dipahami oleh para petani. Kami mengimbau kelompok tani agar segera memasukkan dan melengkapi data CPCL sesuai prosedur yang terdaftar di Simluhtan agar bisa segera diproses ke provinsi hingga BRPMP,” katanya.

Setelah dihimpun Dinas TPHP Parigi Moutong, data CPCL diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, usulan diteruskan ke Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRPMP) Sulawesi Tengah di Desa Maku, Kecamatan Sigi.

Sebab kata dia, usulan bantuan daerah kepada Kementan harus mendapatkan rekomendasi dari BRPMP.

Selain pompa dan sumur, Dinas Pertanian juga membuka peluang pembangunan embung untuk memenuhi kebutuhan air pertanian. Namun, program tersebut membutuhkan kesiapan lahan sebagai bagian dari persyaratan CPCL.

“Program embung membutuhkan kerelaan petani untuk menghibahkan sebagian lokasinya sebagai tempat penampungan air. Saat ini kami terus mengidentifikasi wilayah yang siap, termasuk di wilayah Astina dan sekitarnya, agar bantuan dari pusat bisa segera direalisasikan,” jelasnya.

Di tengah ancaman kekeringan, Dinas TPHP Parimo juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Imbauan itu, disampaikan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mengingat kondisi cuaca ekstrem diprediksi masih berlangsung hingga September 2026.

Selain itu, sektor pertanian di Kabupaten Parigi Moutong juga menghadapi ancaman lain berupa dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sausu dan Balinggi.

Aktivitas tersebut, dikhawatirkan merusak sekaligus mencemari aliran sungai yang menjadi sumber irigasi pertanian.

Dadan menyebut gangguan terhadap Daerah Irigasi (DI) Sausu Kiri berpotensi berdampak luas. Sekitar 1.200 hektare sawah di Kecamatan Sausu bergantung pada jaringan irigasi tersebut.

Dampaknya bahkan dapat meluas ke Kecamatan Balinggi yang memiliki sekitar 5.500 hektare lahan persawahan dan bergantung pada sumber air yang sama.

“Kecamatan Balinggi adalah salah satu lumbung pangan terbesar di Kabupaten ini. Jika irigasinya tercemar, dampaknya sangat luas. Kami meminta sinergi lintas OPD seperti Tata Ruang, BPBD, hingga pihak kecamatan untuk bersama-sama menjaga daerah tangkapan air dari aktivitas illegal, demi menunjang ketahanan pangan daerah dan Program Strategis Nasional (Asta Cita),” tutup Dadan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *