Catatan Pengadilan Negeri Parigi Terhadap Perkara Anak, 2025 – Agustus 2026

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Parigi (www.pn-parigi.go.id)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Perkara perlindungan anak yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi menunjukkan angka yang cukup signifikan. Sepanjang 2025 tercatat 32 perkara dan seluruhnya telah diputus pada tahun yang sama.

Sementara hingga Agustus 2026, tercatat 19 perkara yang berkaitan dengan anak. Rinciannya, 17 perkara perlindungan anak dengan terdakwa orang dewasa dan korban anak, serta dua perkara anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH, dengan pelaku yang juga masih berusia anak.

Bacaan Lainnya

Dari 19 perkara tersebut, sekitar 12 perkara telah diputus, sedangkan tujuh perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Juru Bicara PN Parigi, Indra Yani Gustami Prayitno, S.H, menjelaskan, karakteristik perkara perlindungan anak yang ditangani pengadilan cukup beragam. Namun, korban dalam perkara dengan pelaku orang dewasa rata-rata masih berusia di bawah 10 tahun.

“Rata-rata anak di bawah umur 10 tahun, sekitar tujuh sampai sembilan tahun. Tapi tidak sedikit juga yang di atas umur SMP, misalnya 13 atau 14 tahun,” ujar Indra Yani, ditemui di PN Parigi, Senin 24 Agustus 2026.

Menurutnya, pelaku dalam sejumlah perkara justru berasal dari lingkungan terdekat korban. Di antaranya sepupu, ayah tiri hingga ayah kandung.

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, karena keluarga seharusnya menjadi lingkungan pertama yang memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak.

Indrayani menyebut perkara kekerasan seksual yang dominan ditangani berkaitan dengan pencabulan dan persetubuhan.

Untuk perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari dua perkara yang ditangani pada 2026, pelakunya sama-sama masih di bawah umur.

Menurut Indrayani, perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku antara lain dipengaruhi kurangnya pengawasan orang tua dan paparan konten pornografi.

Kata dia, dalam perkara dengan pelaku anak, orang tua juga diberikan pemahaman agar tidak membenarkan kesalahan anak.

Menurut Indrayani, pola pikir keluarga yang menganggap kesalahan anak sebagai sesuatu yang wajar justru dapat menghambat munculnya rasa tanggung jawab pada anak.

Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan moral, etika serta pemahaman mengenai kekerasan seksual dan KDRT. Menurutnya, pendidikan yang dimaksud tidak hanya pendidikan formal, tetapi juga pemahaman bahwa tindakan kekerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan korban.

Di tengah masih munculnya perkara perlindungan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, Indrayani mengaku khawatir terhadap kemungkinan meningkatnya kasus serupa ke depan.

Ia menilai perkembangan media sosial dan kemudahan anak mengakses berbagai informasi menjadi salah satu tantangan.

Ketika rasa ingin tahu muncul dan anak tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari orang tua, mereka dapat mencari informasi sendiri melalui internet.

“Kekhawatiran kami adalah anak berhadapan dengan hukum yang terus meningkat. Ketika mereka penasaran akan sesuatu, mereka mencari sendiri. Kalau tidak mendapatkan jawaban dari orang tuanya, mereka bisa mencari sendiri dan justru mendapatkan informasi yang lebih buruk,” tuturnya.

Bagi PN Parigi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan edukasi dan pengawasan terhadap anak, sekaligus membangun keberanian korban untuk melapor sejak awal.

Pihaknya, kata Indrayani, memiliki prosedur khusus ketika menangani perkara yang melibatkan anak. Salah satunya dengan tidak mengenakan atribut persidangan ketika memeriksa anak.

Hakim tidak menggunakan toga atau jubah. Begitu pula jaksa dan penasihat hukum tidak mengenakan atribut persidangan saat pemeriksaan anak.

“Itu memang SOP kami. Aturannya untuk majelis hakim dan pihak yang lainnya juga tidak boleh memakai atribut ketika memeriksa anak,” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan agar anak merasa lebih aman dan tidak berada dalam situasi yang membuat mereka merasa sedang dihakimi.

Dalam menggali fakta, majelis hakim juga berupaya menciptakan suasana senyaman mungkin. Anak korban dapat memperoleh pendampingan agar lebih mudah memberikan keterangan tanpa merasa tertekan.

Pendampingan juga dapat diberikan kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk perempuan dewasa yang membutuhkan rasa aman selama proses persidangan.

Indrayani mengatakan, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam sidang perkara anak. Misalnya, korban anak yang usianya masih dini, belum memiliki kemampuan berpikir dan konsentrasi seperti orang dewasa. Kondisi tersebut dapat membuat jawaban anak berubah atau tidak konsisten ketika proses pemeriksaan berlangsung.

“Di situlah tantangannya, bagaimana kita menggali fakta tanpa harus memaksa mereka atau tanpa membuat mereka merasa tidak aman,” katanya.

Kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian pengadilan. Indrayani mengatakan, rata-rata anak korban berada dalam kondisi tertekan dan takut ketika menjalani persidangan.

Tidak sedikit korban yang bahkan tidak mau melihat atau bertemu dengan terdakwa. Dalam persidangan secara daring, misalnya, posisi layar terdakwa yang menghadap ke arah korban dapat membuat anak merasa semakin tertekan.

“Rata-rata tertekan dan takut. Bahkan rata-rata anak korban tidak mau melihat atau bertemu dengan terdakwanya,” ujarnya.

Menurut dia, dampak psikologis tersebut tidak selalu berhenti pada rasa takut terhadap terdakwa. Ada korban yang kemudian menjadi takut ketika melihat orang lain atau ketika ada seseorang yang hendak masuk ke rumahnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah korban anak umumnya tidak langsung menceritakan kekerasan yang dialaminya kepada orang tua.

Informasi mengenai dugaan kekerasan justru kerap diketahui melalui anggota keluarga lainnya, seperti saudara, tante, atau kerabat. Bahkan dalam sejumlah situasi, informasi baru diketahui setelah keluarga melihat tanda-tanda tertentu pada anak.

Untuk anak yang masih kecil, misalnya, korban tidak langsung mengatakan bahwa dirinya mengalami kekerasan. Anak justru dapat mengeluhkan kondisi fisik seperti sakit perut.

Setelah dibawa untuk menjalani pemeriksaan, barulah keluarga mengetahui adanya persoalan lain yang dialami anak.

Karena itu, Indrayani mendorong adanya edukasi yang lebih luas kepada masyarakat, termasuk melalui lingkungan sekolah, mengenai bentuk kekerasan seksual dan KDRT serta pentingnya keberanian untuk melapor.

“Jangan takut untuk melapor. Harus tahu apa yang termasuk kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Menurutnya, edukasi penting agar masyarakat tidak menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang wajar. Anak juga perlu mengetahui bahwa ketika dirinya mengalami kekerasan atau melihat kekerasan terhadap orang lain, kejadian tersebut harus segera disampaikan kepada orang yang dipercaya atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Selain proses hukum, pengadilan juga berupaya memberikan edukasi kepada korban dan keluarga selama proses persidangan.

Anak korban diberikan motivasi agar tidak merasa kehilangan masa depan akibat pengalaman yang dialaminya. Keluarga juga diberikan pemahaman agar tidak memberikan stigma kepada korban.

Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan memiliki kesempatan untuk melanjutkan kehidupan serta meraih masa depannya.

Diketahui, dalam perkara perlindungan anak yang telah diputus sejak 2025 hingga Agustus 2026 ini, PN Parigi mencatat, hukuman terberat mencapai 18 tahun penjara. Perkara tersebut melibatkan ayah sebagai pelaku dengan korban adalah anak kandungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *