Sengketa Nilai Denda Proyek Perpustakaan, Diduga Ada Perubahan Klausul pada Dokumen Addendum

Sengketa Nilai Denda Proyek Perpustakaan, Diduga Ada Perubahan Klausul pada Dokumen Addendum
Foto: Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong. (Elly/ZI)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Persoalan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, semakin kompleks.

Proyek yang kini bersengketa di Pengadilan Negeri Parigi ini, mendapat soroton publik karena menghabiskan uang negara sebesar Rp8,7 Miliar.

Bacaan Lainnya

Sengketa proyek semakin kompleks karena adanya temuan perbedaan klausul dalam dokumen addendum yang diduga mempengaruhi dasar perhitungan denda keterlambatan.

Hasil penelusuran media ini terhadap dokumen addendum pemberian kesempatan menunjukkan, terdapat dua tahap pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak awal berakhir.

Addendum Pertama yakni Addendum pemberian kesempatan Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD3/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Dokumen Addendum itu ditandatangani Moh Sakti Lasimpara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan. Narasi dalam addendum tersebut, PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 4 Februari 2026.

Selain mengatur masa pemberian kesempatan, dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai denda keterlambatan. Pada Pasal 3 disebutkan, selama masa pemberian kesempatan penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam kontrak. Besaran denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam kontrak.

Kemudian, ada Addendum kedua yang diberikan karena pekerjaan belum selesai hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pertama, PPK kembali memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 40 hari kalender.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Addendum Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD4/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan.

Dalam addendum kedua tersebut, perubahan terdapat pada masa pemberian kesempatan, yakni dari 9 Februari 2026 sampai 25 Maret 2026. Sementara ketentuan mengenai denda keterlambatan pada Pasal 3 tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Addendum Nomor ADD3.

Sumber resmi menyebutkan kedua addendum tersebut menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah Parigi Moutong melakukan reviu hingga menghasilkan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.

Reviu itu, dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarda) Parimo Nomor: 600.1/234/SEK tertanggal 5 Maret 2026, yang diterima Inspektorat Daerah Parimo pada 9 Maret 2026.

Kemudia polemik berkembang setelah Inspektorat Daerah Parigi Moutong menerima dua dokumen addendum pemberian kesempatan masing-masing pada 20 April 2026 dan 29 Juni 2026.

Kedua dokumen tersebut menggunakan nomor addendum yang sama dengan dokumen sebelumnya yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan. Setelah dilakukan perbandingan, ditemukan adanya perubahan pada sejumlah klausul.

Pada Pasal 2 ayat (2), misalnya, masa pemberian kesempatan yang sebelumnya berakhir pada 25 Maret 2026 berubah menjadi 20 Maret 2026. Perubahan juga terdapat pada Pasal 3 ayat (2) terkait dasar perhitungan denda keterlambatan.

Klausul yang sebelumnya menyebut denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak, berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak sebelum PPN.

Perubahan tersebut yang diduga mempengaruhi perbedaan perhitungan denda keterlambatan. Akibatnya, muncul dua perhitungan denda, yakni Rp35.160.239 berdasarkan perhitungan PPK baru dan Rp423.230.043,97 berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah Parigi Moutong.

Terkait perubahan substansi dalam Addendum tersebut, Anggota DPRD Parigi Moutong , Muhammad Basuki, menilai, addendum pemberian kesempatan pada prinsipnya tidak seharusnya mengubah substansi kontrak, kecuali mengenai masa pemberian kesempatan kepada penyedia jasa.

“Sepemahaman saya, addendum perpanjangan waktu atau penambahan masa pelaksanaan tidak mengubah kontrak yang lama. Nilai kontrak, ketentuan denda, maupun klausul lainnya tetap mengacu pada kontrak awal. Yang diaddendum hanya persoalan waktu. Kenapa diaddendum? Karena pekerjaan belum selesai sehingga membutuhkan tambahan waktu,” ujar Basuki, via telepon, Jumat 10 Juni 2026, malam.

Namun Basuki mengaku, belum bisa memberikan kesimpulan karena belum memeriksa seluruh dokumen kontrak secara utuh.

“Kalau soal ada indikasi, tentu akan didalami lebih lanjut. Saya belum melihat kontrak secara faktual. Kalau memang nantinya dalam dokumen kontrak secara faktual terdapat sesuatu yang tidak semestinya, tentu hal itu harus ditelusuri,” katanya.

Dia menegaskan, tidak terdapat urgensi untuk mengubah ketentuan mengenai denda melalui addendum pemberian kesempatan karena pengaturannya telah tercantum dalam kontrak awal.

“Persoalan utamanya hanya penyelesaian pekerjaan, sehingga yang diaddendum mestinya hanya menyangkut waktu. Kalaupun dilakukan penyesuaian menjelang PHO, biasanya hanya pada volume pekerjaan. Sedangkan ketentuan mengenai denda tetap mengacu pada kontrak awal,” bebernya.

Ditanya terkait dokumen itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) sekaligus PPK proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Syamsu Nadjamudin, memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

“Untuk sementara, no comment, karena masuk ranah hukum. Menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Terima kasih,” kata Syamsu melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 Juli 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *