Reses di Balinggi, Ni Wayan Leli Pariani Siap Kawal Sertifikasi Tanah Pura yang Puluhan Tahun Terbengkalai

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Golkar, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., menggelar Reses di Dusun Payangan, Desa Braban, Kecamatan Balinggi, Selasa 21 April 2026/Sumber foto Humas SETWAN

Parigi Moutong, Zenta InovasiAnggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Golkar, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., menggelar Reses di Dusun Payangan, Desa Braban, Kecamatan Balinggi, Selasa 21 April 2026.

Pertemuan ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan mendesak, mulai dari infrastruktur hingga legalitas tanah tempat ibadah.

Bacaan Lainnya

Isu yang menjadi perhatian utama warga Dusun Payangan adalah status tanah Pura yang hingga kini belum memiliki legalitas resmi.

“Kami meminta bantuan Bunda Leli agar bisa memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah Pura ke pihak BPN. Sudah berpuluh-puluh tahun kami menantikan kejelasan sertifikat ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Merespons hal tersebut, legislator yang akrab disapa Bunda Leli ini berjanji akan melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia memahami bahwa kepastian hukum atas tanah tempat ibadah adalah hal yang sangat krusial bagi ketenangan umat dalam beribadah.

Selain masalah agraria, masyarakat di Kecamatan Balinggi dan Kecamatan Torue juga menyampaikan usulan lainnya, yaitu masalah infrastruktur berupa pengaspalan jalan lingkar desa di Desa Braban, serta pengaspalan jalan penghubung Dusun Mataram (Desa Torue) menuju Desa Astina.

Kemudian, dibidang seni dan budaya, warga mengusulkan pengadaan instruktur tari seni untuk melestarikan kebudayaan lokal.

Di sektor pertanian dan sarana publik, warga mengusulkan bantuan traktor sawah serta pengadaan kursi untuk fasilitas umum desa.

Sementara itu, masyarakat meminta adanya sosialisasi lebih awal terkait program-program pemerintah. Warga berharap melalui Kepala Desa, mereka mendapatkan informasi yang jelas mengenai bantuan apa saja yang tersedia agar usulan yang diajukan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menutup dialog tersebut, Bunda Leli menyarankan agar seluruh aspirasi yang disampaikan segera diformalkan dalam bentuk proposal.

“Saya sangat menghargai masukan bapak dan ibu sekalian. Agar semua aspirasi ini memiliki dasar yang kuat saat kami perjuangkan di parlemen, saya minta pemerintah desa dan kelompok masyarakat segera menyusun proposal resminya,” pungkasnya.

HUMAS SETWAN
Sumber : Laporan Tim Pendamping

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *