DP3AP2KB Parigi Moutong Fasilitasi Siswa Korban Kekerasan Seksual Mendapat Pendampingan Psikologis

FOTO : Plt DP3AP2KB Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Kartikowati

Parigi Moutong, Zenta Inovasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong Sulawesi Tengah, memfasilitasi siswa korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum gurunya, mendapat pendampingan psikologis.

Plt Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati, mengatakan pendampingan pada remaja usia 16 tahun itu, telah dilakukan sejak korban melaporkan kasus tersebut hingga menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Pendampingan dilakukan sejak dua bulan lalu, dari awal korban melakukan proses pelaporan hingga proses BAP di kepolisian,” ujar Kartiko ditemui di Parigi, Kamis, 12 Februari 2026.

Selain pendampingan saat pelaporan, DP3AP2KB juga mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum di rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan.

Menurut Kartiko, saat pertama kali datang ke kantor DP3AP2KB Parigi Moutong, kondisi psikologis korban terlihat sangat tertekan dan masih sulit menerima peristiwa yang dialaminya. Karena itu, pemulihan dilakukan melalui pendampingan psikologis oleh tenaga Psikolog Klinis yang dimiliki instansi tersebut.

“Pendampingan juga dilakukan oleh tenaga Psikolog Klinis, untuk pemulihan psikologis korban,” ucapnya.

Dalam proses konseling, korban didorong untuk menguatkan diri dan diyakinkan bahwa kasus yang menimpanya sedang ditangani sesuai prosedur hukum. Tak hanya korban, pemulihan psikologis juga diberikan kepada keluarga yang masih terpukul atas peristiwa tersebut.

“Korban membutuhkan dukungan dari keluarganya. Jika kondisi psikologis keluarga juga belum stabil, dukungan itu akan sulit diberikan kepada anak mereka,” jelas Kartikowati.

Meski proses hukum menjadi kewenangan kepolisian, DP3AP2KB Parigi Moutong menegaskan telah mengambil langkah untuk memastikan penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.

“Saat pelaku diperiksa dalam BAP, kami menekankan kepada pihak kepolisian agar penanganannya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena korbannya masih anak,” tegasnya.

DP3AP2KB Parigi Moutong juga berupaya menjaga kerahasiaan identitas korban guna mencegah tekanan dan stigma sosial terhadap korban maupun keluarganya. Namun, Kartikowati mengakui stigma dari masyarakat kerap sulit dihindari.

Olehnya, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan melihat kasus ini dari perspektif korban sebagai anak di bawah umur yang harus dilindungi.

“Apapun alasannya, berdasarkan undang-undang korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman berat menjadi konsekuensi atas perbuatan pelaku terhadap anak,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *