Sayutin: Keberadaan PSN NEPIE Harus Untungkan Warga Lokal

Sumber Foto: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong,Sayutin Budianto (Novita/ The Opini)

Parigi Moutong, Zenta InovasiProyek Strategis Nasional (PSN) Neo Energi Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Desa Siniu, Kecamatan Siniu diharapkan memberikan dampak positif dan keuntungan bagi warga lokal.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, ditemui Senin 2 Februari 2026.

Sayutin mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung penetapan PSN NEPIE tersebut, namun dia menegaskan dukungan tersebut bersifat bersyarat dan harus diiringi dengan keberpihakan nyata kepada masyarakat Parigi Moutong.

Menurut Sayutin, menunjukan keberpihakan pada warga lokal itu dapat dibuktikan diantaranya dengan menuntaskan ganti rugi lahan secara berkeadilan dan memberikan jaminan akan memanfaatkan tenaga kerja lokal saat industri ini beroperasi.

“Kami mendukung PSN, tapi seluruh persoalan lahan warga harus diselesaikan lebih dulu. Siapa pun perusahaan yang menggarap lahan PSN wajib bertanggung jawab penuh,” tegas Sayutin.

Sayutin mengatakan, mengawal PSN NEPIE ini, pihaknya akan mendorong Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk mengambil langkah konkret, termasuk melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah. Membahas persoalan lahan dan komitmen tertulis dari perusahaan terkait pemanfaatan tenaga kerja lokal.

“Minimal 60 persen tenaga kerja harus berasal dari masyarakat lokal. Ini harus menjadi kesepakatan resmi,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Parigi Moutong berencana menemui Bupati Parigi Moutong guna menyepakati jadwal pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas PSN NEPIE secara khusus.

Meski memberikan catatan kritis, Sayutin menegaskan DPRD tetap mendukung PSN NEPIE, terutama jika dijalankan dengan prinsip industri ramah lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“PSN ini peluang besar untuk PAD dan lapangan kerja. Tapi harus adil. Jangan sampai investasi besar justru mengorbankan hak masyarakat lokal,” kata dia.

Pada kesempatan itu juga Sayutin menyoroti kejelasan status perusahaan pengelola kawasan industri, menyusul munculnya nama PT Anugerah Tambang Smelter (ATS) yang disebut menggantikan PT Anugerah Teknik Industri (ATHI).
Sebab sebelumnya PT ATHI telah melakukan kesepakatan ganti rugi lahan dengan masyarakat, namun belum sepenuhnya dituntaskan.
“Yang kami tahu menggarap lahan di sana hanya PT ATHI. Kalau ada pergantian perusahaan, itu urusan mereka. Yang penting bagi kami, hak masyarakat harus diselesaikan,” ucap Sayutin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *