Kronologi Usulan WP dan WPR Parigi Moutong, Versi Dinas ESDM Sulteng

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Usulan perubahan Wilayah Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Parigi Moutong, menuai kritik masyarakat. Meski sudah ada pernyataan resmi Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengatakan surat itu akan ditarik untuk dievaluasi.

Diantaranya dipicu, pernyataan Bupati Parigi Moutong yang menyatakan hanya mengetahui sekitar 16 titik bukan 53 lokasi, sebagaimana yang tercantum dalam surat usulan tersebut.

Bacaan Lainnya

Terkait itu, berikut kronologi usulan WP dan WPR Parigi Moutong, versi Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Kepala Bidang Mineral dan Batuan (Minerba), Sultanisa, permintaan pengusulan lokasi dan bukti dukung persyaratan revisi WP oleh Dinas ESDM Sulawesi Tengah telah dilakukan sejak 2024.

“Saya jelaskan dari awalnya, dimulai dari surat Gubernur Sulawesi Tengah yang masih dijabat Pak Rusdy Mastura ke seluruh kabupaten dan kota, 13 Februari 2024, nomornya 500.10.2.3/105/Dis.ESDM,” ungkap Sultanisa, kepada wartawan via telepon, Rabu malam, 8 Oktober 2025.

Menindaklanjuti itu, Dinas ESDM Sulawesi Tengah kembali mengirimkan surat lanjutan kepada bupati dan wali kota, perihal pengusulan lokasi dan bukti dukung persyaratan revisi WP pada Desember 2024.

Selanjutnya, Kementerian ESDM melayangkan surat kepada seluruh gubernur se-Indonesia bernomor B-254/MB.03/GJB/2025, berisi permintaan data penyesuaian WP, pada 5 Februari 2025.

“Surat tersebut, juga memuat persyaratan, kriteria, informasi komoditas tambang, luas wilayah. Kalau untuk WPR sudah ditetapkan maksimal 100 hektare. Kemudian, bukti dukung,” terangnya.

Sultanisa menjelaskan, mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023, disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan, yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Dalam WP tersebut, kata dia, terdapat WPR, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WBUK).

“Jadi WPR adalah bagian dari WP yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat,” ucapnya.

Sebelumnya, penetapan wilayah pertambangan Sulawesi Tengah mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 103 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, pentingnya dilakukan penyesuaian WP karena perkembangan zaman, pemanfaatan ruang dan perubahan kondisi wilayah, seperti terdapat potensi mineral batuan atau logam yang tidak sempat teridentifikasi atau terinventarisir.

Kemudian, WP yang diusulkan sebelumnya telah dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman atau perubahan lahan lain yang dianggap vital, seperti tambak, pertanian. Sehingga, harus dilakukan penyesuaian untuk dikeluarkan.

“Setelah dikeluarkan dari WP sebelumnya, baru diusulkan. Di dalam WP itu, dimasukan juga WPR, seperti Kabupaten Parigi Moutong. Supaya tidak tumpang tindih,” jelas Sultanisa.

Kabupaten Parigi Moutong, lanjutnya, mengusulkan luasan 355.934,25 hektare setelah dilakukan penyesuaian, karena terdapat potensi mineral, tidak dalam pemanfaatan lahan atau adanya pengusulan namun belum masuk dalam WP.

Menurutnya, terkait besaran luasan tersebut, tidak perlu khawatir, karena tidak seluruhnya kawasan untuk kegiatan pertambangan emas, bisa saja pasir, batu, andasit, kuarsa atau mineral-mineral baru.

Apalagi, filternya terdapat di bagian Tata Ruang, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengkaji secara umum kabupaten serta dibahas dalam Forum Penataan Ruang (FPR) untuk mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Misalnya, mau pengurusan izin di Desa Tada dengan luasan 50 hektare. Tidak akan serta merta dikeluarkan, karena wajib menyertakan PKKPR dari tata ruang kabupaten, itu yang memfilter luasan WP yang diusulkan tadi,” jelasnya.

Contoh lainnya, kata dia, kawasan perkebunan diusulkan dalam pengusulan WP saat ini. Namun dua tahun ke depan, pemerintah menetapkan lagi sebagai perkebunan percontohan, maka tidak dapat lagi dimohonkan untuk menerbitkan PKKPR.

“Tapi dia masuk WP, tidak perlu menjadi kaku. Dari total 355.934,25 hektare, Parigi luasannya 49,49 hektare. Kalau pelaku usaha mau melakukan pertambangan, setelah dicek hanya bisa 10 hektar. Luasan lain tidak bisa, difilter oleh Tata Ruang dan dimuat dalam dokumen lingkungan,” jelasnya.
Lagi-lagi, ia menegaskan, WP tidak bersifat kaku karena mengikuti perkembangan zaman, tidak semua kawasan untuk pemanfaatan pertambangan, makanya dilakukan penyesuaian tersebut.

Selain itu, juga telah diterbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pasal 12 ayat 2 menyatakan, bahwa penerbitan persyarakat dasar yang salah satunya adalah persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan lokasi kegiatan usaha.

“Jadi dokumen persetujuan lingkungannya tidak lagi di provinsi. Kalau di Kabupaten Parigi Moutong kegiatannya disahkan di sana,” jelasnya.

Kemudian, Sultanisa menambahkan, dokumen permohonan Kabupaten Parigi Moutong yang memuat 53 blok usulan WPR dengan total luasan 11.178,27 hektare akan melalui proses validasi kembali.

Validasi tersebut, akan dilakukan oleh Kementerian ESDM yang rencananya akan datang ke Sulawesi Tengah pekan depan.

Proses validasi dilakukan untuk memastikan usulan WPR sesuai dengan ketentuan ruang dan tidak tumpang tindih, dengan maksimal luasan 10 hektare. Contohnya, Desa Gio dua, Kecamatan Moutong yang diusulkan luasannya 339 hektare, tentunya lebih 239 hektare.

Selain itu, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, komoditas emas luasannya 223 hektar, artinya terdapat dua blok di wilayah tersebut.

“Ini semua yang akan diatur kembali. Pihak yang melakukan validasi itu, langsung dari Kementerian ESDM, memverifikasi koordinat (menggunakan sistem WGS 84) agar posisi tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan ruang,” urainya.

Ketika telah disetujui, tentu akan menempuh dokumen pengelolaan WPR yang diterbitkan Kementerian ESDM, seperti blok sebelumnya yang telah ditetapkan, yakni Air Panas, Kayuboko dan Buranga.

Selanjutnya, jika dari 53 blok WPR disetujui akan diterbitkan lagi Keputusan Menteri (Kepmen), yang memuat kajian dan validasi untuk memastikan masuk dalam prioritas.
“Analisasi kajian itu, akan meninjau apakah ada tambang ilegal tidak di wilayah itu. Kalau misalnya di lokasi itu belum diolah sama sekali, maka akan diberikan pertambangan lain, tidak perlu dikeluarkan IPR di daerah ini, seperi itu,” ungkapnya.

Terkait desakan agar pemerintah daerah menarik usulan tersebut, Sultanisa mengatakan, bisa jadi WP dan WPR Kabupaten Parimo tidak masuk dalam pembahasan, sehingga ke depan tidak akan ada izin pertambangan rakyat maupun izin usaha pertambangan yang dapat diterbitkan di Kabupaten Kabupaten Parigi Moutong.

Jika menunggu revisi RTRW baru diusulkan WP, tentunya membutuhkan waktu yang cukup panjang serta anggaran yang tidak sedikit untuk menyelesaikan. Padahal fiternya adalah pemerintah daerah melalui bidang tata ruang kabupaten.

“Proses revisi WP dilakukan dalam lima tahun sekali. Daerah lain bahkan hampir seluruh wilayahnya masuk WP, seperi Makassar, Sulawesi Selatan, pelabuhannya masuk WP. Tapi kan tidak bisa, filternya di bidang tata ruang kabupaten,” ungkapnya.

Sultanisa menegaskan, penyesuaian WP dan WPR adalah upaya pemerintah untuk menyelaraskan tata ruang, potensi mineral, dan kebijakan lingkungan. Selain itu, daerah ini masih membutuhkan industri ektraktif atau pemanfaatan sumber daya alam.

Ia berharap semua pihak, termasuk DPRD dan masyarakat, dapat memahami bahwa revisi ini merupakan proses teknis yang memerlukan waktu, koordinasi lintas sektor, dan validasi dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *