Tambang Galian C di Baliara Dikeluhkan Warga, Begini Tanggapan Komisi III dan DLH Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta InovasiAktivitas Tambang Galian C milik CV Bintang Baru Nusantara di Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat, dikeluhkan warga.

Atas aduan masyarakat itu, Anggota DPRD Parigi Moutong Faisan Badja, yang juga merupakan sekretaris komisi III menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPRP dan Dinas Lingkungan Hidup, Rabu 8 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Faisan Badja mengatakan, sejak lama warga sudah menyampaikan protes kepada pemilik tambang pasir bebatuan (sirtu) di Sungai Baliara, karena dianggap merusak lahan warga, menyebabkan banjir, dan juga tidak memberikan kontribusi ke desa.

“Protes warga tidak pernah diindahkan, maka saya sampaikan di sini agar Dinas Lingkungan Hidup bisa jadikan ini perhatian,” tandas Faisan.

Dihadapan pimpinan Komisi III, Mastulah, dia meminta agar dikeluarkan rekomendasi penghentian sementara, sampai ditemukan solusi terbaik antara pengusaha, pemerintah desa dan warga Baliara.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada DLH, Mohammad Idrus, menegaskan, warga bisa melaporkan secara resmi perusahaan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong.

“Permasalahnya bisa diadukan ke kami, fokuskan permasalahanya apa, misalnya menggerus lahan masyarakat, atau mobil yang lewat menganggu. Ada kewenangan kami dalam hal menverfikasi aduan kegiatan tersebut,” ucap Idrus, ditemui Jumat 10 Oktober 2025.

Menurut Idrus, Pemerintah Daerah bisa tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin pada perusahaan tambang Sirtu tersebut, jika ditemukan ada pelanggaran.

“Pemda bisa tidak merekomendasikan memperpanjang izinya, jika ada aduan dan tidak ada penyelesaian. Tapi secara izin SIPB perusahaan itu, sudah jalan selama sekitar dua tahun,” terang Idrus.
Memang kata dia, izin Galian C merupakan kewenangan Provinsi seperti pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun DLH Kabupaten Parigi Moutong, bisa menerima aduan masyarakat dan melakukan verifikasi terhadap laporan yang dapat dijadikan pertimbangan untuk rekomendasi perpanjangan izin.

“SIPB itu kategori kecil, CV Bintang Baru Nusantara itu hasil verifikasi kami ke pemilik perusahaan dan DLH Provinsi sudah memiliki SIPB nya dari ESDM dan persetujuan kelayakan ruang dari Tata ruang Parigi Mutong dan rekomendasi lingkungan atau PKPLH dari Provinsi,” tutupnya.

Terkait itu, Kepala Desa Baliara Fadli Badja membenarkan, warganya sudah pernah melakukan aksi protes, namun tidak ada penyelesaian yang konkret dari Pemerintah Daerah.

“Warga kami bertanya-tanya, sampai dimana sudah penyelesaiannya, karena ini sebelumnya sudah pernah dibahas. Bahkan dalam bentuk tertulis, warga mengatakan menolak adanya perusahaan itu,” kata dia.

Dikonfirmasi terkait itu, pemilik CV Bintang Baru Nusantara, Syamsudin, yang diketahui beralamat kantor di Dusun III Desa Olaya Kecamatan Parigi, belum memberikan tanggapanya. Pesan yang dikirim via WatsAap di nomor 085299673XXX berstatus terkirim pada pukul 10.58 WITA (centang dua) namun sampai berita ini diterbitkan, belum mendapatkan balasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *