Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong mengundang PT. Facility Service Manejemen (FSM) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan tuntutan hak cleaning service RSUD Anuntaloko Parigi, Senin 5 Mei 2025.
Pada RDP tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong Sutoyo S.Sos, mendesak PT. FSM, untuk memenuhi tuntutan yang dilakukan oleh cleaning service RSUD Anuntaloko Parigi.
RDP tersebut dihadiri Direktur RSUD Anuntaloko dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)n sebagai pemangku kepentingan terkait.
Sutoyo menegaskan, apa yang menjadi tuntutan pasca demonstrasi yang dilakukan para cleaning service maupun security pada Rabu 26 Maret 2025 sebelumnya, agar segera dipenuhi oleh PT.FSM. Pasalnya, kata ia, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2023, tentang ketenagakerjaan.
“Apabila hak dari para cleaning service maupun security yang bekerja di Rumah RSUD Anuntaloko, tidak dapat dipenuhi. Kami dari DPRD meminta, Pemda Parigi Moutong segera melakukan blacklist terhadap PT.FSM,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan, harusnya mendapatkan sanksi tegas, agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang melakukan aktivasi di Parigi Moutong.
“Sehingga dengan adanya persoalan ini, Pemda atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS),” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Direktur PT. Facility Service Manejemen (FSM) Muhammad Azwar menuturkan, akan memenuhi tuntutan para cleaning service dan security.
“Mulai dari pembayaran, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan, yang belum terbayarkan pada Januari 2024 sebelumnya, dengan syarat harus bertahap, ” ujarnya.
Akan tetapi, kata ia, untuk kenaikan gaji para pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum bisa dipenuhi oleh PT.FSM.
“Kalau kami mau menaikan gaji mereka harus disesuai dengan besaran pagu anggaran yang diberikan pihak RSUD Anuntaloko, apalagi sistemnya menggunakan e-katalog,” terangnya.
Ia menambahkan, dana yang berikan sesuai kontrak kerja atau MoU PT.FSM dan RSUD Anutaloko, bahkan untuk Tunjang Hari Raya (THR) di tahun berikutnya baru akan dibahas, apakah bisa diberikan atau tidak tergantung dari anggaran,” pungkasnya.
Alamat Redaksi :