Wagub dr Reny: Investasi Sulteng Capai Rp139 Triliun

Wagub dr Reny Investasi Sulteng Capai Rp139 Triliun
FOTO :PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng

Sulawesi Tengah, Zenta Inovasi Wakil Gubernur, dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan, bahwa target investasi Sulawesi Tengah dari pemerintah pusat pada tahun 2024 sebesar Rp131 triliun telah berhasil dilampaui dengan capaian Rp139 triliun.

Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Sosialisasi Pengawasan Perizinan Pemerintah Daerah, secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang kerjanya, pada Selasa 6 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Tampak Wagub Sulteng didampingi Kepala DPMPTSP Provinsi Sulteng Moh. Rifani, Sekretaris DPMPTSP Nurhalis M. Lauselang, dan jajaran pejabat terkait lainya.

Diketahui kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi (BAPPISUS) terkait pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan perizinan di daerah.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Inspektur Jenderal Kemendagri, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bappisus, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur mengungkapkan sejumlah permasalahan yang selama ini menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan perizinan di Sulawesi Tengah.

“Permasalahan mendasar yang kami hadapi adalah tumpang tindih lahan, pembebasan lahan, dan persoalan lingkungan. Untuk itu, kami telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan serta Peraturan Gubernur mengenai pembentukan Tim Pendampingan Fasilitas Permasalahan Penanaman Modal,” ujar dr. Reny.

Tim tersebut, lanjutnya, terdiri dari Biro Hukum sebagai koordinator, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta tenaga profesional dari berbagai sektor.

“Dengan adanya Perda dan Pergub ini, kami mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan. Tujuannya untuk memberi kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha serta perlindungan hukum dalam berinvestasi di Sulawesi Tengah,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan kini telah dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Semua perizinan kami lakukan lewat OSS agar transparan, akuntabel, dan tidak ada lagi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari upaya pengawasan dan pengamanan, Pemprov Sulawesi Tengah berencana membentuk lembaga pengamanan perizinan bersama KPK.

“Kami akan segera menindaklanjuti pembentukan lembaga tersebut untuk memperkuat pengawasan dan mendorong iklim investasi yang sehat,” tutup Wagub

(Sumber: PPID Utama/Humas Pemprov Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *