Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Kepala Bidang Pengelola Data, DTKS dan Informasi Dinas Sosial Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Ayub Ansyari mengatakan, krusialnya data yang akurat dalam menginput 39 indikator pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Next Generation (SIKS-NG) yang merupakan rujukan pengelompokan desil.
Pengelompokan desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan rumah tangga, dari satu sampai sepuluh (Desil 1–10) untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial (Bansos).
Desil 1-4 umumnya diutamakan untuk program seperti PKH dan Sembako/BPNT, sementara Desil 5 memiliki peluang mendapatkan bantuan tertentu.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 79 tahun 2025, masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4 layak menjadi penerima bansos seperti PKH dan sembako, sementara untuk desil lima diakomodir oleh PBI JKN,” ungkapnya.
Ayub menjelaskan, pemeringkatan desil ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos). DTSEN ini merupakan sistem pendataan baru yang dikembangkan untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.
“DTSEN ini hasil dari tiga pangkalan data utama berdasarkan Inpres nomor 4 tahun 2025, pertama DTKS, P3KE dan Regsosek. Data ini digabungkan menjadi satu kemudian oleh Badan Pusat Statistik dikelompokan atau direngking berdasarkan desil, satu sampai sepuluh,” jelas Ayub, ditemui Senin 30 Maret 2026.
Kata dia, BPS memiliki rumus pemeringkatan desil yang merujuk pada 39 indikator, variabel penilaian untuk individu ada 13 faktor, sementara variabel keluarga sebanyak 26 faktor .
Ia menambahkan, BPS hanya bertugas mengelompokkan desil setelah menerima dari pusat data Kemensos. Sehingga, secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga ke pusat, sangat penting untuk memastikan data sudah sesuai fakta lapangan.
“Misalnya keluarga itu selama ini penerima bansos karena berada di desil 1 sampai 4, tapi fakta lapangan dia seharusnya ada di Desil 6 sampai 10, itu yang diharapkan dilakukan pembaharuan oleh desa,” terangnya.
Ayub menjelaskan, jika desil tidak sesuai maka pemerintah desa seharusnya melakukan usulan pembaruan melalui SIKS-NG. Data yang terhimpun ditingkat kabupaten, setiap bulan akan disahkan oleh Bupati dan dimasukan ke Pusdatin Kemensos kemudian data itulah yang digunakan oleh BPS.
“BPS akan menyandingkan dengan semua data dari kementerian lain, kemudian dilakukan ground check atau peninjauan kembali data dari daerah itu, apakah sudah sesuai indikator. Sehingga akan terjadi perubahan desil secara bertahap,” paparnya.
Sehingga yang menjadi ‘PR’ bersama saat ini, kata Ayub, secara berjenjang mulai dari tingkat desa perlu memahami 39 indikator atau variabel kemiskinan dalam Ground Check DTSEN yang digunakan untuk memverifikasi kondisi sosial-ekonomi rumah tangga agar bantuan sosial tepat sasaran.
“PR kita di daerah, petugas di lapangan harus memahami sepenuhnya 39 indikator itu. Data SIKS- NG harus berdasarkan fakta lapangan agar desilnya akurat,” pungkasnya.




Alamat Redaksi :