Diduga Jual Sabu, Polsek Tomini Ringkus MF Pemuda Asal Ogotion

Sumber: Humas Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta InovasiSat Reskrim Polsek Tomini meringkus pemuda berinisial MF (23), yang sehari-hari dikenal sebagai petani, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, yang dijalankannya di Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, dengan dukungan personel Polsubsektor Mepanga.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tertutup dan pemetaan lokasi secara cermat. Setelah memastikan keberadaan terlapor, polisi langsung bergerak ke rumah MF.

Penggeledahan yang dilakukan secara profesional membuahkan hasil signifikan. Dari dalam tas hitam kecil yang tergeletak di atas kasur ruang depan, petugas menemukan 21 paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli.

Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7.104.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu, satu unit ponsel merek Redmi yang disinyalir menjadi sarana komunikasi transaksi, serta sebuah pipa plastik yang biasa digunakan sebagai alat isap narkotika.

Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polsek Tomini dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, bahkan hingga ke wilayah pedesaan.

“Begitu menerima laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan langsung mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tomini,” tegas IPTU Sumarlin.

Menurutnya, peredaran sabu bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.

“Narkotika, khususnya sabu, menyasar semua kalangan tanpa pandang usia dan latar belakang. Dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Karena itu, kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolsek Tomini turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani bersuara dan bekerja sama dengan kepolisian.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara polisi dan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba. Identitas pelapor kami pastikan aman dan dirahasiakan,” pungkas IPTU Sumarlin.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian tidak akan lengah dalam menghadapi kejahatan narkotika.

Polsek Tomini memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat demi mewujudkan wilayah Kecamatan Mepanga yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *