Polisi Bekuk Terduga Pengedar di Mepanga, Sita 14 Paket Berat 2,42 Gram Sabu

Polisi Bekuk Terduga Pengedar di Mepanga, sita 14 Paket Berat 2,42 Gram Sabu
Sumber Foto : Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta InovasiTim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong sukses membongkar dugaan praktik peredaran sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, pada dini hari, Kamis 15 Januari 2026.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kepolisian sangat serius membongkar jaringan narkobahingga ke wilayah pedesaan.

Operasi tersebut merupakan buah dari penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan seorang warga berinisial WR (32), karyawan honorer yang diduga kerap bertransaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan terukur. Tepat pukul 01.30 WITA, petugas yang dipimpin langsung KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K, menggerebek rumah pelaku di Desa Bugis. Penggerebekan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan, disaksikan oleh keluarga terlapor serta aparat desa setempat.

Hasil penggeledahan di dalam rumah dan kamar pelaku mengungkap 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang diduga kuat siap diedarkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa bong atau alat isap, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana panjang, serta kartu identitas milik terlapor.

Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga, dengan cara diambil langsung untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah setempat.

KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Parigi Moutong dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

“Kami tidak akan pernah berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Target kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok dan jaringan di atasnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan menangkap pemasok utama serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kapolres Parigi Moutong maupun Kasat Narkoba dengan iming-iming atau janji pembebasan perkara narkoba.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dan tidak ada negosiasi dalam perkara narkotika. Jika masyarakat menemukan oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas IPTU Arbit.

Polres Parigi Moutong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, berani melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *