Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Inspektorat Daerah Parigi Moutong menyiapkan perubahan strategi dalam pengawasan dan pendampingan pemerintahan desa.
Mulai 2026, metode pemeriksaan tidak lagi berbasis sampling per desa, melainkan dilakukan secara penuh per kecamatan. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk melihat secara utuh geliat penyelenggaraan pemerintahan desa.
Inspektur Inspektorat Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, mengatakan perubahan pola tersebut dilakukan setelah evaluasi terhadap metode pemeriksaan sebelumnya. Pada tahun lalu, pemeriksaan berbasis sampling membuat sejumlah desa yang tidak tersentuh pengawasan merasa berada dalam kondisi aman.
“Tahun kemarin kita ambil sampling per desa. Desa yang tidak tersampling merasa aman-aman saja. Tahun ini kita ubah strateginya, sampling dilakukan full per kecamatan,” ujar Sakti.
Ia mencontohkan Kecamatan Moutong yang memiliki 20 desa. Seluruh desa di kecamatan tersebut akan diperiksa dan didampingi secara menyeluruh. Dengan pola ini, Inspektorat dapat melihat dinamika tata kelola desa secara kolektif dalam satu wilayah kecamatan.
Menurut Sakti, fungsi utama Inspektorat bukan semata-mata pemeriksaan, melainkan pendampingan. Misalnya dari total sekitar 100 desa, Inspektorat memastikan seluruhnya mendapat pemeriksaan dan pendampingan, baik secara reguler, pemeriksaan khusus, hingga investigatif, tergantung pada kebutuhan dan persoalan yang dihadapi.
“Kami memastikan pendampingan tetap berjalan. Bukan hanya datang saat ada masalah,” tegasnya.
Pendampingan tersebut, lanjut Sakti, menjadi penting mengingat regulasi pengelolaan Dana Desa (DD) terus mengalami perubahan.
Sehingga kata Sakti, Inspektorat berperan memastikan penggunaan Dana Desa sesuai aturan, dilakukan secara transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Transparansi bukan sekadar barangnya dibeli dengan benar, tetapi barang itu memang dibutuhkan masyarakat dan disepakati melalui musyawarah,” jelasnya.
Selain aspek pengawasan anggaran, Sakti menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa. Ia mengakui masih menemukan praktik kerja sama dan pembagian tugas di desa yang tidak sesuai ketentuan.
“Misalnya ada bendahara, tapi tidak difungsikan sebagaimana tugasnya. Ini bukan semata kesalahan, tapi soal pemahaman dan kapasitas,” katanya.
Karena itu, Inspektorat mendorong penguatan kerja sama antarpenyelenggara pemerintahan desa agar fungsi-fungsi berjalan sesuai peran masing-masing.
Sakti menekankan, pendampingan pada pemerintah desa menjadi kunci untuk mencegah kesalahan penggunaan DD sejak awal.
“Saya tidak mau Inspektorat hanya jadi pemadam kebakaran. Kami harus menjadi lembaga yang memastikan sejak awal penggunaan anggaran sudah sesuai ketentuan,” tandasnya.
Menurutnya, dengan perubahan strategi pemeriksaan, penguatan SDM desa, dan kolaborasi antarpenyelenggara pemerintahan desa, Inspektorat berharap tata kelola desa semakin akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




Alamat Redaksi :