KPU Parigi Moutong Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan MK

KPU Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkama Konstitusi
FOTO: Amirullah

Parigi Moutong, Zenta InovasiKomisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, mengundang seluruh stake holder untuk mengikuti sosialisasi sebagai tindaklanjut dalam menyampaikan putusan Mahkama Konstitusi. Selasa 4 Maret 2025.

Pada sosialisasi penyampaian hasil putusan MK itu, Ketua Divisi Data KPU Parigi Moutong, I Made Koto Parianto mengatakan, sejauh ini langkah yang telah dilakukan yaitu meningkatkan koordinasi kepada Pemerintah Daerah, diantaranya tentang kesiapan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Made Koto mengaku dihadapan seluruh stake holder, pada penyampaian hasil putusan MK, pihak KPU Parigi Moutong juga belum menerima jadwal tahapan maupun petunjuk teknis dalam bentuk surat edaran dari KPU RI.

Kemudian kata dia, dari hasil konsultasi terkait jadwal tahapan maupun juknis yang sah untuk pelaksanaan PSU masih dalam proses penyusunan.

Namun, pihak KPU Parigi Moutong saat ini baru menerima rancangan hasil dari Rapat Dengar Pendapat KPU RI bersama Komisi II DPR RI serta Kemendagri.

 “Kami juga sudah mengikuti pembahasan anggaran dari bapak Bupati kami menyampaikan kebutuhan Negara yang kami butuhkan pada persiapan PSU, untuk tahapan ini kami belum menerima dalam bentuk jenis maupun dalam bentuk surat edaran dan kami berkonsultasi 5 hari yang pimpinan kami masih menyusun terkait dengan jadwal tahapan dan yang kami dapatkan baru sekedar rancangan hasil pendapat dari komisi II ”ujar I Made Koto Parianto, Ketua Divisi Data KPU Parigi Moutong dalam wawancarannya belum lama ini.

Bersadasarkan penetapan sementara, untuk pelaksanaan PSU Pilkada 2024 Parigi Moutong ditetapkan pada tanggal 19 April mendatang. Oleh sebab itu, momentum Pelaksanaan PSU seluruh stake holder diminta dapat menjaga kondusifitas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *