Begini Tanggapan Ketua DPRD Sayutin, Soal Keluhan Pedagang Ikan Sepi Pembeli

Begini Tanggapan Ketua DPRD Sayutin, Soal Keluhan Pedagang Ikan Sepi Pembeli
FOTO : KETUA DPRD PARIGI MOUTONG, SAYUTIN BUDIANTO (Redaksi S.T.V)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Ketua DPRD Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto, menanggapi keluhan pedagang ikan yang mengaku sepi pembeli, pasca beredarnya foto dan video bangkai ternak babi yang dibuang ke sungai.

Foto dan video yang telah ramai di media sosial tersebut, dikatakan mempengaruhi daya beli masyarakat pada ikan laut, hampir satu bulan belakangan ini.

Bacaan Lainnya

Atas keluhan itu, Sayutin mengaku prihatin dan meminta agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, yang melibatkan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bahkan Dinas Sosial.

Menurut Politisi Nasdem itu, OPD terkait perlu mengedukasi masyarakat agar selektif dalam menerima informasi, sehingga tidak merugikan siapapun termasuk pedagang ikan.  

“Saya masih konsumsi ikan sampai saat ini dan menurut saya pribadi ini tidak apa-apa, tetapi saya kan tidak bisa mengintervensi masyarakat luas, sehingga OPD terkait harus lakukan sosialisasi,” ujar Sayutin.

Sayutin menambahkan, karena Pemda sudah mengeluarkan Surat Edaran, maka ia meminta perlu tindakan tegas, jika masih ada orang yang sengaja membuang bangkai ternak ke sungai.

Sayutin juga mengimbau, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak mudah percaya dengan setiap informasi yang belum bisa dipastikan kebenaranya.

“Saya juga mengajak para pengguna medsos tidak usah diperpanjang, diteruskan, dikirim, bijaklah menggunakan medsos agar tidak berdampak pada masyarakat luas,” pungkasnya.

Diketahui, telah ada Surat Edaran bernomor 524.31/2322/Dis PKH yang memuat sembilan poin, diantaranya ada ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun disertai denda, jika ada yang membuang bangkai ternak babi ke sungai, saluran air dan laut. Surat tersebut ditanda tangani oleh Bupati Parigi Moutong tertanggal 5 Mei 2023.

Baca juga https://zentainovasi.id/2023/05/24/berikut-langkah-dispkh-parigi-moutong-tangani-wabah-babi-mati-mendadak/

Baca juga https://zentainovasi.id/2023/05/27/hasil-lab-belum-tiba-dinas-peternakan-provinsi-belum-memastikan-penyebab-babi-mati-mendadak-di-parigi-moutong/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *