Pasca Umumkan Blok WPR Air Panas dan Kayuboko, Pemprov Sulteng Segera Dorong Aturan IPERA

Parigi Moutong, Zenta InovasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini tengah mendorong aturan penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Demikian kata Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisa, ditemui usai membacakan pengumuman blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, di Parigi, Rabu 1 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, IPERA ini akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat dijadikan dasar penarikan iuran oleh Koperasi Pertambangan yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sultanisa menambahkan, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pembuatan Perda agar melegalkan penarikan iuran pertambangan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, yang memiliki pertambangan rakyat.

Namun kata dia, proses pembuatan Perda memakan waktu yang cukup panjang, sehingga dipertimbangkan untuk sementara menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Hal ini mendesak, lanjut dia, sebab sudah banyak koperasi dengan konsep pertambangan rakyat yang mengantongi izin dan akan segera beroperasi.
“Iuran pertambangan ini sebenarnya kami sudah mengusulkan rencana penganggarannya. Sekarang, kalau kami cek di provinsi lain, belum ada yang keluar draftnya. Jadi semua rata-rata masih mengusul (Perda). Nah, pertanyaanya, kalau tidak kita tagih, apa kontribusinya untuk daerah?” ujar Sultanisa.

Sultanisa mengatakan, pentingnya pemerintah segera membuat aturan untuk melegalisasi penarikan iuran pertambangan tersebut, agar seiring berjalan dengan aktivitas koperasi IPR yang akan beroperasi, sehingga daerah tidak dirugikan.

“Mungkin dalam waktu dekat akan ada SK Gubernur sebagai dasar untuk memutuskan, kemudian terkait dengan matriksnya sudah kami siapkan, kami hitung tagihanya, bahkan sudah diproyeksikan,” jelasnya.

Kata dia, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dari hasil penghitungan dan mendiskusikan dengan Dinas Pendapatan, bagaimana model penarikan iuran dan dimana rekening pembayarannya.

Keluarnya SK Gubernur ini, kata Sultanisa, diupayakan bisa paralel dengan jalannya pertambangan yang telah berizin. Sebab, ini juga untuk membayar kemungkinan dampak dari kerusakan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *