Koperasi Pertambangan Diingatkan Soal KTT dan K3, ESDM Tegas Akan Lakukan Evaluasi

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Koperasi Pertambangan di Parigi Moutong diingatkan soal kewajiban memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Demikian kata Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, saat ditemui di Parigi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Sultanisah menegaskan, setiap Koperasi Pertambangan yang memegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib memiliki KTT yang bertanggung jawab penuh atas operasional tambang.
“KTT itu wajib ada dalam pengelolaan IPR. Dia yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh operasional kegiatan penambangan,” tegasnya.

Koperasi juga diwajibkan menunjuk KTT yang memenuhi syarat. Bisa dari anggota koperasi maupun dari luar, yang bersertifikat dan sesuai kualifikasi.

“Bahkan ada mekanisme KTT sementara dengan masa berlaku enam bulan hingga satu tahun,” jelas Sultanisah.

Menurutnya, keberadaan KTT sangat erat kaitannya dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan Kaidah Teknis Pertambangan 2018, aspek K3 menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang oleh koperasi, maka itu pelanggaran serius,” tegasnya.

Aspek K3, lanjutnya, mencakup kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja hingga penerapan sistem kerja yang aman di lapangan.

“Karena ini pertambangan rakyat yang berbasis koperasi, maka keselamatan harus jadi prioritas. Jangan sampai demi mengejar produksi, aspek perlindungan pekerja diabaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Sultanisah mengakui pengawasan teknis K3 maupun tata ruang tambang masih menghadapi kendala, karena hingga kini pejabat pengawas pertambangan di tingkat provinsi belum sepenuhnya tersedia.

“Nantinya Gubernur akan menunjuk organ atau badan khusus. Bisa berbentuk tim, bisa juga satuan tertentu, untuk memperkuat fungsi pengawasan,” katanya.

Ia menekankan, koperasi perlu serius menyiapkan seluruh persyaratan, terutama penunjukan KTT dan pemenuhan standar K3, agar IPR yang diterbitkan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lanjutnya, IPR hanya dapat diterbitkan apabila berada di dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Setelah izin keluar, koperasi juga wajib melengkapi dokumen rencana penambangan yang formatnya tersedia dalam sistem OSS RBA.

“Dokumen ini nantinya akan dievaluasi secara teknis oleh Dinas ESDM Sulawesi Tengah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *