Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati H. Abdul Sahid, mewakili Bupati H. Erwin Burase, beserta tim ahli di Hotel Lidya Kampal, Kamis 13 November 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdul Sahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim, pejabat, dan tokoh masyarakat yang hadir.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif, berbagi data, serta bersinergi untuk menghasilkan dokumen KLHS yang komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wabup menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi, dunia akademik, dan masyarakat dalam proses penataan ruang ini, sebab penataan yang baik harus melibatkan semua pihak secara partisipatif, tidak bisa dilakukan secara parsial. Beliau berharap kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan hasil optimal bagi pembangunan daerah.
Parigi Moutong diketahui memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, kehutanan, hingga pariwisata. Oleh karena itu, potensi ini harus dikelola dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menghambat pembangunan jangka panjang. Adanya KLHS diharapkan dapat menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam presentasinya, Tim Ahli Baso Nur Ali, S.Sos., M.SI, memaparkan rangkaian perencanaan RTRW berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ia menjelaskan alur hubungan strategis tersebut, di mana KLHS berfungsi sebagai alat pengujian kesesuaian rencana RTRW dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Berikut adalah alur hubungan RTRW-D3TLH-RPPLH:
- Inventarisasi Lingkungan Hidup: Menjadi data dasar penentuan D3TLH.
- Analisis D3TLH: Menjadi input bagi RPPLH, memastikan lingkungan hidup berbasis data ilmiah.
- RPPLH: Menjadi dasar bagi RTRW (arah strategis pembangunan).
- RTRW: Mengatur pemanfaatan ruang (zona dan pola ruang) berdasarkan kepastian lingkungan.
- Peran KLHS: Memverifikasi keselarasan RTRW dengan daya dukung dan tampung lingkungan.
Tim ahli juga memberikan beberapa rekomendasi strategis untuk pembangunan berkelanjutan Parigi Moutong, meliputi:
- Penyusunan RDTR Berbasis D3TLH: Khusus untuk Parigi Kota dan Barat, mengintegrasikan data bencana untuk zonasi yang presisi.
- Penetapan Zona Konservasi: Melindungi pesisir dan mangrove di Parigi Selatan-Tinombo untuk mencegah abrasi.
- Rehabilitasi Hutan dan DAS: Di hulu Sinel-Palasa untuk memulihkan ketersediaan air dan mencegah intrusi air laut.
- Pemantauan Kualitas Air: Fokus pada limbah tambak di pesisir Teluk Tomini untuk menjaga daya tampung lingkungan.
- Penguatan Koordinasi: Sinkronisasi tata ruang yang efektif antara DLH, Bappeda, dan Dinas PUPR.




Alamat Redaksi :