Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Parigi Moutong, Zenta Inovasi — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengungkap dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat tentang dugaan persetubuhan di area perkebunan warga, pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berinisial PR (17), sedangkan pelaku adalah HH (49). Pelaku diduga membujuk korban dengan rayuan dan janji akan menikahinya, kemudian membawa korban ke kebun miliknya.

Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang tunai Rp50.000 kepada korban. Berdasarkan keterangan pelaku, tindakan asusila itu telah dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama.

Polisi juga menemukan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tidak stabil untuk melancarkan perbuatannya.

Sejumlah barang bukti diamankan penyidik, antara lain satu unit sepeda motor, pakaian milik korban dan pelaku, serta satu batang pelepah kelapa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., mewakili Kapolres AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” ujarnya, dalam konfrensi pers yang digelar di Makopolres Parigi Moutong, kamis 13 November 2025.

Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif mengawasi anak-anak di lingkungan sekitar. Orang tua diminta menanamkan nilai moral, keagamaan, dan berani melapor bila terjadi kekerasan atau tindakan asusila.

IPTU Agus Salim menambahkan, kolaborasi seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual, demi masa depan generasi muda yang terlindungi dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *