Parigi Moutong, Zenta Inovasi – AHS Kepala Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.
AHS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AHS setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa,” ungkap Kasi Intel Kejari Parigi Moutong Irwanto, SH, Jumat 24 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2024. Namun, proses pemeriksaan sempat mengalami kendala karena bendahara desa sulit ditemui.
Dari hasil penyidikan, Jaksa menemukan dugaan kuat bahwa Kades AHS menggunakan dana desa secara pribadi, terutama dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur dengan total anggaran sekitar Rp220 juta.
“Pada tahun itu, pengadaan alat kesehatan dan bibit yang dianggarkan melalui dana desa tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelasnya.
Selain itu, proyek pengerasan jalan di Dusun II dan Dusun III yang seharusnya dikerjakan sepanjang 800 meter, juga tidak sepenuhnya terealisasi.
“Di Dusun II hanya sekitar 200 meter yang dikerjakan, sementara di Dusun III tidak dilaksanakan sama sekali,” tambah Irwanto.
Seluruh kegiatan fisik tersebut, lanjutnya, dikerjakan langsung oleh AHS tanpa melibatkan warga desa maupun Tim Pelaksana Desa (TPD). Bahkan, mulai dari menyewa alat berat hingga membayar operator, semuanya dilakukan sendiri oleh sang Kades.
“Bendahara desa hanya diperintahkan untuk mengelola gaji aparat desa, tunjangan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga. Selebihnya dikelola langsung oleh AHS untuk kepentingan pribadinya,” tegas Irwanto.
Diketahui, penahanan terhadap AHS dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat, 24 Oktober 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi.




Alamat Redaksi :