Polres Parigi Moutong Amankan 546 Paket Sabu Sepanjang Januari-September 2025‎‎

‎Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Polres Parigi Moutong amankan 546 paket sabu seberat 424, 4 gram, sepanjang Januari sampai September 2025.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, saat menggelar konfrensi pres, Selasa 23 September 2025.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang dua bulan terakhir terdapat empat orang yang ditahan, di Bulan Agustus terdapat dua TSK, yaitu inisial R (24) kami amankan di Desa Toboli beserta babuk seberat 48,54 gram narkotika jenis sabu, 14 plastik klip bening kosong, serta satu unit sepeda motor. Kemudian, TSK Inisial Ai (36) kami amankan di Kecamatan Tomini beserta Babuk 31 paket sabu seberat 32,33 gram, satu buah henpon” ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan saat ini, semuanya berdasarkan laporan masyarakat maupun elemen yang terlibat. 

‎Sedangkan, kata ia, di bulan september terdapat dua TSK inisial SF dan MF, di amankan di dua desa yang berbeda.

‎”Inisial SF (23) ini adalah seorang perempuan kita amankan di Desa Ampibabo, barang bukti berupa 20 paket narkoba jenis sabu dengan berat 23,9 gram, satu buah kaca pyrex, bong, satu plastik bening kosong dan uang tunai Rp 1.036.000,” bebernya.

‎Lanjut ia,berdasarkan informasi, selain Inisial SF terdapat suaminya juga melakukan peran yang sama, hanya saja pada saat dilakukan pengamanan suami dari inisial SF itu melarikan diri, saat ini masih dalam pencarian atau DPO

‎Ia menambahkan, untuk inisial MF diamankan di Desa Torue Kecamatan Torue, barang bukti berupa 22 Paket Jenis Sabu seberat 8,15 gram. 

‎Di waktu yang sama, Kepala Sat Res Narkoba Polres Parimo Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba yang berhasil di amankan sebanyak 546 paket jenis sabu dengan berat  424, 4 gram dan jumlah tersangka sekitar 57 orang.

‎”Terakhir kami melakukan pengungkapan pada 18 September, tepatnya di Desa Muarajaya Kecamatan Sidoan, TSKnya inisial RI, dengan barang bukti, lima paket sabu seberat satu gram,” ujarnya.

‎Ia juga menegaskan, akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Parimo.

‎Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba, semuanya berasal dari laporan masyarakat

‎”Semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *