Polda Sulteng Sita 7,2 Kg Sabu dan 25 Butir Ekstasi

Sulawesi Tengah, Zenta InovasiPolda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram.

Operasi tersebut, juga menangkap dua orang kurir di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Kota Palu.

Penangkapan berlangsung pada Minggu 21 September 2025 dini hari, sekitar pukul 01.28 WITA. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, saat memimpin konferensi pers, Senin 22 September 2025 menjelaskan, bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita total mencapai 7 kilo gram sabu. Rinciannya, 6 kilogram sabu-sabu dalam kemasan bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram dan menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Tidak hanya narkoba, lanjut Dirresnarkoba menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan lainnya. Di antaranya, timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar berwarna hitam, tiga unit ponsel pintar, yaitu satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit ponsel merek Oppo.

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *