Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Sebanyak 240 Warga Binaan (Wabin), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, terima remisi di HUT ke-80 RI.
Secara simbolis, penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, Minggu 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, saat ditemui sejumlah awak media mengatakan, remisi yang diberikan kepada Wabin tersebut, terdiri dari remisi umum dan dasawarsa.
Kata ia, dari jumlah 394 warga binaan hanya 240 orang yang mendapatkan remisi, enam diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) II langsung bebas.
”Dari enam orang itu terdiri dari tiga orang remisi umum dan tiganya lagi remisi dasawarsa,” ujarnya.
Menurut Fantje, syarat untuk mendapatkan remisi yaitu, narapidana yang selama masa tahananya memberikan sikap positif, berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan Lapas, serta beberapa persyaratan lainnya.
”Selain itu, jumlah kasus yang paling banyak di Lapas didominasi narkoba yakni 178 orang, menyusul asusila, pencurian dan kasus Tipikor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk Wabin yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan Narkotika pada Rabu 6 Agustus 2025 di Lapas Parigi sebelumnya, telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.
”Usulan remisi ini bisa di cabut, apabila mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” tandasnya.




Alamat Redaksi :