Sekolah Harus Perkuat Edukasi Perlindungan Diri, Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Sekolah Harus Perkuat Edukasi Perlindungan Diri, Cegah Kekerasan Terhadap Anak
FOTO : Plt DP3AP2KB Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Kartikowati

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Meningkatnya kasus kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang terdekat, menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong.

Sehingga sebagai langkah pencegahan agar kasus tersebut tidak terus meningkat, DP3AP2KB mendorong sekolah-sekolah di Parigi Moutong memperkuat edukasi perlindungan diri bagi siswa.

Bacaan Lainnya

“Sekolah harus terus mengedukasi siswa tentang cara melindungi dan membentengi diri dari berbagai bentuk ancaman kekerasan,” ujar Plt Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati, Kamis, 12 Februari 2026.

Kartiko mengatakan, pihak sekolah, komite dan masyarakat dalam satuan pendidikan juga bisa mengambil peran perlindungan pada anak.

“Sekolah, komite, dan masyarakat sekitar harus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak,” kata dia.

Berdasarkan data DP3AP2KB Parigi Moutong, sepanjang 2025 tercatat 43 kasus kekerasan terhadap anak, terdiri atas delapan kasus kekerasan fisik dan 33 kasus kekerasan seksual.

“Untuk kekerasan fisik, pelakunya antara lain paman, guru, teman, serta pihak lain,” ungkap Kartikowati.

Sementara itu, dari 33 kasus kekerasan seksual, mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yakni ayah kandung, ayah kiri, paman, kakek, ipar, pacar, tetangga dan orang lain.

Kartikowati menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman pidana berat.

Bahkan, jika pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau pihak yang memiliki hubungan dekat dan kuasa terhadap korban, ancaman hukumannya diperberat.

“Negara sudah memberikan sanksi tegas, mulai dari pidana penjara jangka panjang, denda besar, hingga pemberatan hukuman bagi pelaku yang berasal dari lingkungan terdekat anak. Karena pengkhianatan kepercayaan ini dianggap memperparah dampak trauma korban,” tegasnya.

Ia berharap, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kondisi ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan,” pesanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *