Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong (DisKopUKM) mengingatkan, agar tiga Koperasi Produsen yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum beroperasi.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi DisKopUKM Parigi Moutong, Zulkarnain mengatakan, pemegang IPR harus melapor terlebih dahulu ke DisKopUKM Parigi Moutong sebelum beroperasi. Sebab, yang melaksanakan kegiatan adalah koperasi bukan korporasi.
“Kami sudah menghubungi konsultasi koperasi yang memiliki IPR di Desa Buranga. Mereka berjanji akan melaksanakan RAT pekan depan,” ungkapnya ditemui Jum’at, 24 Januari 2025.
Menurutnya, koperasi pemilik IPR tidak dibenarkan beroperasi tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui RAT, agar tidak berpolemik.
Selain itu, aktivitas pengelolaan tambang rakyat yang dilakukan koperasi juga harus berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Itu harus diketahui, baik anggota koperasi maupun masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia membenarkan, tiga bulan setelah diterbitkan IPR, kegiatan dapat dilakukan oleh pemilik izin. Hanya saja, terkait pertambangan rakyat yang dikelola koperasi ini, tidak hanya mengacu pada satu aturan saja.
Berdasarkan aturan perkoperasian, pihaknya harus memastikan kelembagaan hingga penyertaan modal dari pihak lain di koperasi tersebut.
“Penyertaan modal itu, harus diiringi dengan MoU antara koperasi dengan pihak lain. Sehingga, kami dapat melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Zulkarnain menegaskan, kegiatan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi harus benar-benar dilakukan anggotanya, tidak boleh pihak lain.
Olehnya, DisKopUKM Parigi Moutong terus mendorong koperasi pemilik IPR untuk melaksanakan RAT, sebagai mitigasi untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban.
“Kita lihat contoh kejadiannya di Maluku, pengurus koperasi yang dipenjara. Jangan masyarakat yang ditunjuk jadi pengurus, tidak tahu apa-apa. Akhirnya jadi korban karena koperasi hanya kedok,” tutupnya.




Alamat Redaksi :